Melindungi tenaga kerja di Sulteng dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK

id Sulteng,Sulbar,Palu,Corona ,Sandi

Melindungi tenaga kerja di Sulteng dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, Raden Harry Agung Cahya (kanan) menyaksikan penyerahan santunan JKM oleh Kepala Disperindag Sulteng,Richard Arnaldo Djanggola (tengah) kepada Bahrin (kiri), ahli waris PHL Disperindag Sulteng peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal di Aula Kantor Disperindag Sulteng di Palu, Selasa (20/10). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Palu (ANTARA) - Tenaga kerja menjadi "mesin" penggerak utama beroperasi suatu usaha, untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan tempat mereka bekerja.

Keuntungan perusahaan tersebut kemudian berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan daerah melalui kewajiban mereka dalam membayar pajak serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi kepentingan kemajuan lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan.

Tanpa tenaga kerja, sebagai hal yang mustahil jika roda usaha suatu perusahaan dapat bergerak, dan mustahil pula perusahaan dapat berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan perekonomian negara dan daerah.

Hal yang demikian termasuk di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Oleh sebab itu, berbagai perusahaan yang ada di Sulteng memiliki tanggung jawab dan kewajiban penting untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya dari risiko saat bekerja, seperti terkait dengan persoalan kecelakaan saat mereka bekerja.

Pihak perusahaan bukan hanya sebatas mempekerjakan tenaga kerja lalu menggaji mereka dari keuntungan yang diperolah perusahaan.

Sebab, jika mereka mengalami kecelakaan saat bekerja yang berakibat tidak dapat lagi bekerja dengan maksimal atau bahkan sama sekali tidak dapat lagi bekerja, atau fatalnya mengakibatkan pekerja meninggal dunia, minimal para tenaga kerja dan anggota keluarganya mendapat jaminan sosial dari perusahaan atau dari instansi maupun lembaga sosial yang bertugas melindungi para pekerja melalui kepesertaan mereka dalam jaminan sosial.

Oleh karena itu, pemerintah pusat, kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng mewajibkan pihak perusahaan melindungi seluruh tenaga kerjanya dari risiko kerja dengan mengikutsertakan mereka dalam kepesertaan program jaminan sosial Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Jika mereka mengalami risiko saat bekerja maka para tenaga kerja tersebut memperoleh bantuan berupa santunan yang sesuai program yang diikuti dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Ihwal yang menjadi masalah, hingga saat ini masih sedikit tenaga kerja di Sulteng yang masa depannya terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK, sehingga saat mereka mengalami risiko saat bekerja, misalkan saja menghadapi kecelakaan, maka mereka tidak akan mendapat bantuan atau jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK mencatat persentase tenaga kerja di Provinsi Sulteng yang sudah terlindungi melalui program kepesertaan BPJAMSOSTEK baru mencapai 24,22 persen.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung menyebut kepesertaan aktif per 31 Desember 2021, yakni 231.145 orang. Mereka merupakan tenaga kerja di 6.752 perusahaan aktif atau secara persentase 24,22 persen dari total tenaga kerja di Sulteng yang mencapai 946.261 orang.

Mereka, kata dia, bekerja pada tiga sektor, yakni formal, informal, dan jasa konstruksi.

Ia menerangkan ada beberapa hal yang menyebabkan masih banyaknya tenaga kerja di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sulteng belum terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Pertama, masih rendahnya pengetahuan masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya melindungi diri dengan mengikuti kepesertaan BPJAMSOSTEK.

"Ini menjadi tantangan bagi kami untuk selalu melakukan sosialisasi," ucap dia.

Kedua, ada juga perusahaan-perusahaan yang masih enggan mendaftarkan tenaga kerjanya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Hal itu menjadi persoalan yang mesti diatasi oleh pemerintah daerah dengan bantuan BPJAMSOSTEK.

Bahkan, ada perusahaan yang sama sekali tidak mengikutsertakan tenaga kerja mereka dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Selain itu, ada juga tenaga kerja yang masih enggan melindungi dirinya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Mereka merupakan tenaga kerja yang memiliki usaha sendiri. Bukan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan milik orang lain.

"Untuk mengatasinya kami tengah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, baik Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi maupun dari kejaksaan," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng Arnold Firdaus mendukung penuh upaya perlindungan seluruh tenaga kerja yang bekerja di berbagai sektor usaha di daerah itu.

Menurut dia, kunci agar seluruh peserta melindungi dirinya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK, yakni kesadaran dari pihak perusahaan dan tenaga kerja.

"Yang paling penting kesadaran tenaga kerja akan hak normatif mereka, begitu juga dengan kesadaran perusahaan untuk memenuhi hak dasar pekerjanya," ujar dia.

Ia optimistis bahwa tenaga kerja dan terutama pihak perusahaan, sadar dan mengetahui dengan baik terkait dengan betapa pentingnya melindungi masa depan para pekerja dari risiko kecelakaan saat bekerja.

Melalui program jaminan sosial BPJAMSOSTEK para pekerja di Sulteng terlindungi. Sepanjang 2020, BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim kepada peserta yang mengalami risiko kerja di Sulteng mencapai Rp178,3 miliar.

Klaim tersebut dibayarkan kepada 19.212 peserta, baik peserta yang bekerja di sektor formal, nonformal, maupun jasa konstruksi yang mengikuti sejumlah program jaminan sosial.

Untuk program JHT, klaim yang sudah dibayarkan Rp155,4 miliar kepada 17.852 peserta, klaim untuk program JKK yang telah dibayarkan Rp10,1 miliar kepada 810 peserta, sedangkan klaim Rp11,1 miliar dibayarkan kepada 284 peserta melalui ahli warisnya yang mengikuti program JKM.

BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan klaim kepada 266 peserta di daerah itu yang mengikuti program JP senilai Rp1,7 miliar.

Pembayaran klaim yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta di Sulteng menunjukkan komitmen lembaga itu untuk terus hadir dan memberikan manfaat kepada para peserta yang mengalami risiko kerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-klinik mata SMEC kerjasama layani pengobatan mata
Baca juga: Tenaga kerja di Sulteng terlindungi BPJAMSOSTEK baru 24,22 persen
Baca juga: BPJAMSOSTEK bayar klaim peserta di Sulteng Rp178,3 miliar selama 2020
Baca juga: Pengamat: BPJAMSOSTEK lakukan proses investasi dengan sangat baik