Mantan Ketua DPRD Jambi dituntut enam tahun penjara

id suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi

Mantan Ketua DPRD Jambi dituntut enam tahun penjara

Suasana persidangan pemcabaan surat tuntutan dari jaksa penuntut KPK terhadap terdakwa Cornelis Buston dan kawan kawan mantan pimpinan dewan yang tersandung kasus suap RAPBD Jambi.(ANTARA/HO)

Jambi (ANTARA) - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK enam tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ririn, saat membacakan tuntutan pada persiduai angan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis.juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting juga mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Selain persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Cornelis Buston, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, yang dituntut lebih ringan dari Cornelis, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi

JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penangkapan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain menuntut terdakwa, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.

"Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta, dimana jika tidak bayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rampas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara enam bulan," kata Ririn.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi

Dalam persidangan terungkap hal hal yang memberatkan para terdakwa adalah, ketiga terdakwa tahu perbuatannya salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Untuk terdakwa Cornelis Buston, yang makin memberatkan dirinya adakah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, belum mengembalikan uang yang diterima," kata Jaksa KPK, Ririn.

Sementara itu untuk perbuatan yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya, terdakwa bersikap kooperatif,