Jambi (ANTARA) - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ririn, saat membacakan tuntutan pada persiduai angan di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis.juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting juga mengenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Selain persidangan pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Cornelis Buston, JPU KPK juga membacakan tuntutan terhadap dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi, yakni Ar-Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, yang dituntut lebih ringan dari Cornelis, dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap "ketok palu" RAPBD Jambi
JPU menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penangkapan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain menuntut terdakwa, jaksa penuntut KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa, baik hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, serta untuk memilih calon pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok.
"Membebankan uang pengganti terhadap dua terdakwa, Cornelis Buston sebesar Rp100 juta, Chumaidi Zaidi Rp400 juta, dimana jika tidak bayar satu bulan setelah ada keputusan hukum tetap, maka harta bedanya akan di rampas dan sita, apabila tidak mencukupi di ganti penjara enam bulan," kata Ririn.
Baca juga: KPK tahan mantan anggota DPRD Jambi
Dalam persidangan terungkap hal hal yang memberatkan para terdakwa adalah, ketiga terdakwa tahu perbuatannya salah di mata hukum, mengambil keuntungan pribadi dalam Pengesahan RAPBD Jambi agar mendapatkan uang dari Gubernur Jambi, serta tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Untuk terdakwa Cornelis Buston, yang makin memberatkan dirinya adakah memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan, belum mengembalikan uang yang diterima," kata Jaksa KPK, Ririn.
Sementara itu untuk perbuatan yang meringankan terdakwa, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan pernah mengulanginya, terdakwa bersikap kooperatif,
Berita Terkait
Kiat kelola uang THR agar hemat dan lebih bermanfaat
Sabtu, 6 April 2024 11:26 Wib
Layanan bersama penukaran uang di Palu
Selasa, 2 April 2024 19:23 Wib
BI Bali: Kuota penukaran uang Lebaran di Denpasar 1.200 orang per hari
Selasa, 2 April 2024 16:12 Wib
Bank Indonesia libatkan 13 perbankan layani penukaran uang di Sulteng
Selasa, 2 April 2024 12:25 Wib
Sopir Grab di Jakbar minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 15:56 Wib
Bank Indonesia siapkan Rp1,76 triliun pada layanan penukaran uang di Sulteng
Selasa, 19 Maret 2024 16:24 Wib
Polda-Sulteng tangani kasus dugaan tindak pidana pemilu politik uang
Jumat, 15 Maret 2024 13:13 Wib
Petugas KPK bawa alat hitung uang saat geledah rumah Hanan
Kamis, 7 Maret 2024 5:40 Wib