Menteri LHK ajak masyarakat bangun era baru dalam pengelolaan sampah

id pengelolaan sampah,hari peduli sampah

Menteri LHK ajak masyarakat bangun era baru dalam pengelolaan sampah

Menteri LHK Siti Nurbaya ketika memberikan sambutan di puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021 via daring di Jakarta pada Senin (22/2/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)

Prinsipnya, pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resources
Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengajak segala pemangku kepentingan dan masyarakat luas untuk membangun era baru pengelolaan sampah di Indonesia yang fokus pada pengurangan dan penganan sampah.

Dalam sambutannya di puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2021, Menteri Siti mengajak aparat pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat dan komunitas, organisasi keagamaan, pelajar, organisasi perempuan, serta masyarakat luas untuk bergerak bersama membangun era baru pengelolaan sampah di Indonesia sesuai dengan kompetensi masing-masing.

"Prinsipnya, pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resources," kata Menteri Siti dalam acara yang dipantau virtual dari Jakarta pada Senin.

Dia juga mendorong adanya kolaborasi efektif, kreatif dan membangun kebersamaan dan bergotong royong serta adanya tahapan pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan.

"Semua itu merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia bersih, Indonesia maju dan Indonesia sejahtera," katanya.

Siti juga menyatakan terdapat indikasi positif dalam peningkatan kesadaran publik dan perubahan perilaku terkait pengurangan sampah terutama jenis plastik. Gerakan pengurangan sampah berkembang signifikan dengan mengurangi penggunaan kantong belanja plastik, sedotan, botol, gelas, dan peralatan makan sekali pakai.

Hal itu juga tercermin di regulasi yang mendukung pengurangan sampah plastik. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.*