Jakarta (antarasulteng.com)
- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Suharso Monoarfa menyebut hukuman
mati bagi terpidana kasus narkoba adalah upaya Presiden Jokowi dalam
melindungi rakyatnya.
"Tidak mungkin Presiden gegabah mengambil keputusan menolak grasi,
dia kepala negara ingin rakyat terlindungi," kata Suharso dalam acara
silahturahmi DPP PPP hasil Muktamar Surabaya dengan DPP Golkar pimpinan
Agung Laksono di Jakarta, Jumat.
Suharso mengatakan proses hukum
terhadap 10 terpidana mati kasus narkoba yang bakal dieksekusi, sudah
final sehingga sebaiknya tidak diintervensi negara lain, termasuk
Australia yang menggulirkan wacana pertukaran tahanan.
"Jika Australia berupaya melakukan diplomasi, silakan saja. Tapi
aturan hukum sebuah negara masa mau diintervensi dengan pertukaran
tahanan (oleh Australia)," terang dia.
Suharso menegaskan, Australia harus memahami, bagi Indonesia dengan
total penduduk lebih dari 250 juta jiwa, peredaran narkoba adalah
ancaman yang serius.
"Penduduk kita 250 kita jiwa dan tersebar, memangnya penduduk
Australia berapa sih. Saya bukan mau melecehkan, tapi dampak ke kita
besar," kata dia. (skd)
Hukuman Mati Adalah Upaya Presiden Untuk Lindungi Rakyat
Tidak mungkin Presiden gegabah mengambil keputusan menolak grasi, dia kepala negara ingin rakyat terlindungi