Anggota DPRD Sulteng desak Pemprov berhentikan PETI di Parigi Moutong

id peti,pertambangan emas tanpa izin,parigi moutong,ibrahim hafid,dprd sulteng,fraksi nasdem

Anggota DPRD Sulteng  desak Pemprov berhentikan PETI di Parigi Moutong

Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ibrahim Hafid (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ibrahim Hafid mendesak pemerintah provinsi setempat agar segera menutup dan memberhentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

"Seluruh kegiatan PETI di sana harus ditertibkan dan diberhentikan," ucap Ibrahim Hafid, di Palu, Rabu.

Berdasarkan data Komnas-HAM Provinsi Sulteng yang disampaikan Ketua Dedi Askary bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup marak berlangsung mulai dari Salubanga, Malakosa, Kayuboko, Buranga, Tinombo Selatan, Kasimbar, hingga Lobu Moutong.

Hafid meminta Pemprov Sulteng harus tegas dalam melihat persoalan ini karena keberadaan PETI bisa memberikan dampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.

"Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin bisa berdampak pada banjir dan longsor, yang tentu memberikan dampak besar kepada masyarakat dan daerah ini," ujarnya.

Oleh karena itu, ia juga mendesak semua pihak terkait agar seluruh kegiatan PETI diberhentikan dan ditutup, dengan tetap mencarikan solusinya bagi masyarakat.

"Karena kalau dibiarkan berlarut-larut, maka bisa semakin sulit untuk dilakukan penertiban," ungkapnya.

Dia menegaskan Pemprov Sulteng harus berani mengambil langkah penertiban itu, dan memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai amanah undang-undang yang berlaku.

"Hal ini agar tata kelola pertambangan kita bisa memberikan efek yang merata kepada masyarakat dan pemerintah," ujar Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulteng ini.

Di satu sisi, menurut dia, kegiatan pertambangan termasuk PETI harus mengedepankan keseimbangan lingkungan, sehingga dibutuhkan komitmen dari pemodal untuk melestarikan lingkungan.

"Olehnya, Fraksi NasDem di DPRD Provinsi Sulteng mendorong untuk dilaksanakan rapat dengar pendapat mengenai PETI tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah provinsi setempat akan segera membahas persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah itu.

"Rencana kerja mengenai rapat pembahasan PETI sudah disetujui Komisi III. Nah, sekarang tinggal mencari waktu untuk pelaksanaan rapat dengar pendapat," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra.

Sonny mengemukakan bahwa pembahasan mengenai PETI ini sedang menunggu waktu luang berhubung pihak Komisi III masih menjalani beberapa agenda kegiatan lain.

"Sekrang ini kan, kita padat kegiatan, jadi ketika ada waktu sedikit ini, kita langsung bahas," katanya.

Menurut dia, juga kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal harus ditertibkan, hanya saja penertiban itu harus disertai solusi.