Polda Sulteng sita aset pelaku narkoba senilai Rp10 miliar

id Narkoba Sul;teng,Polda Sulteng,Narkoba Palu

Polda Sulteng sita aset pelaku narkoba senilai Rp10 miliar

Dari (kiri) Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, dan tiga terduga pelaku narkoba (belakang) yang saat ini telah diamankan di Polda Sulteng, dalam  jumpa pers di Palu, Kamis (25/2/2021).(ANTARA/Sulapto Sali).

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah telah menyita aset terduga pelaku narkoba di Kota Palu, yang mencapai Rp10 miliar.

“Dari hasil penyidikan terhadap tersangka ABS terungkap aset puluhan miliaran rupiah yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika dan telah dilakukan penyitaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Aman Guntoro, dalam konferensi pers di Mako Polda Sulteng, di Palu, Kamis.

Baca juga: Polres Palu musnahkan 19 kilogram sabu

Ia mengatakan aset yang telah disita bernilai puluhan miliar tersebut, berupa dua unit Home Stay di Palu, satu unit rumah mewah di Citra Land Palu, satu unit rumah serta satu gudang di Kabupaten Sigi.

“Kemudian tiga unit dump truck serta tiga unit kendaraan, yakni Suzuki APV, mobil Honda Jazz dan mobil Avansa dengan total kurang lebih Rp 10 miliar,” ujarnya.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan bulan Agustus 2020 lalu, di rumah terduga pelaku inisial N (26) wilayah Tatanga Kota Palu, dengan barang bukti sabu sebanyak 250 gram.

“Dari pengungkapan tersebut menyeret nama terduga inisial DSN (46) warga BTN Lasoani Palu dan inisial ABS (45) warga Kabupaten Sigi,” jelasnya.

Baca juga: Polisi kembali tangkap pengedar narkoba di Palu

Dia menjelaskan, dari keterangan N ini, sabu seberat 250 gram diperoleh dari terduga DSN dan ABS.

Ia mengatakan, sebelumnya tersangka inisial N sempat buron, namun berhasil ditangkap pada akhir Januari 2021.

“Dalam pengungkapan kasus ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 250 gram dan mengungkap terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ia mengatakan, terhadap tersangka N dan DSN dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 miliar.

“Sementara tersangka ABS selain dijerat UU Narkotika, penyidik melapis dengan UU TPPU dengan ancaman 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya.