Disnakertrans Sulteng imbau warga waspadai calo penyalur PMI ilegal

id Sulteng,Sulbar,Sandi,Palu

Disnakertrans Sulteng  imbau warga waspadai calo penyalur PMI ilegal

200 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Medan, Sumatera Utara siap dipulangkan dari Bandar Udara KLIA 2 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (26/10/2020). ANTARA/Agus Setiawan/wsj

Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi  Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau warga di seluruh kabupaten dan kota agar mewaspadai keberadaan calo penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kepala Bidang Pembinaan, Pelatihan, Pasar Kerja dan Perluasan Penempatan Tenaga Kerja (P5TK) Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim di Palu, Kamis mengatakan pihaknya masih kerap menerima laporan dari masyarakat adanya calo penyalur PMI ilegal yang berusaha merekrut warga bekerja di luar negeri.

"Kami meminta masyarakat agar waspada dan melaporkan kepada Disnaker kabupaten/kota dan pihak kepolisian jika mendapati oknum-oknum yang diyakini kuat merupakan calon penyalur PMI ilegal," ucapnya.

Beberapa ciri-ciri calo penyalur PMI ilegal yang dapat dengan mudah diketahui oleh masyarakat, di antaranya menawarkan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi, namun dengan syarat membayar uang tunai.

"Biasanya antara Rp4 juta sampai Rp5 juta. Jika sudah bayar diiming-iming dapat segera bekerja diluar negeri dengan gaji tinggi. Biasanya mereka katakan kepada calon korbannya bakal digaji sekitar Rp8 juta,"ujarnya.

Kemudian, kata Firdaus, calo penyalur PMI ilegal selalu menawarkan kepada calon korbannya persyaratan ringan untuk menjadi PMI. Cukup mengurus paspor maka korban dapat langsung berangkat.

"Padahal persyaratan yang mesti diurus dan dilengkapi oleh calon PMI tidak cuma itu saja. Ujung-ujungnya setelah berangkat melalui calo PMI ilegal dan berada di luar negeri, para PMI ilegal tidak ditempatkan di tempat yang dijanjikan,"tambahnya.

Terkahir yang paling mudah diketahui oleh masyarakat yakni legalitas perusahaan penyalur PMI tersebut. Jika tidak terdaftar dan mendapatkan izin operasi sebagai penyalur PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI maka dapat dipastikan penyalur PMI tersebut adalah ilegal.

Olehnya pihaknya selalu mengirimkan nama-nama perusahaan penyalur PMI yang legal yang beroperasi di Sulteng ke disnaker kabupaten dan kota.

"Selain itu kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, utamanya di daerah-daerah yang menjadi lumbung penyalur PMI di Sulteng yaitu di Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Donggala,"terangnya.

Firdaus menyataka dari tahun 2016 hingga saat ini pihaknya telah melaporkan delapan calo penyalur PMI ilegal yang kedapatan berusaha merekrut warga di Sulteng kepada pihak kepolisian. Kini delapan calo tersebut telah mendekam di penjara.