Wali Kota Palu akan cabut izin penjualan minuman keras sebelum Ramadan

id Sulteng,palu,Sandi,Miras

Wali Kota Palu akan cabut izin penjualan minuman keras sebelum Ramadan

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kanan) memberikan sambutan dalam acara serah terima dan pengoperasian perdana ATM beras untuk warga Palu yang kurang mampu bantuan BSI di Masjid Al-Munawwarah kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu,Jumat (5/3). (ANTARA/Muhammad Arsyandi)

Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memastikan segera mencabut izin-izin penjualan maupun pengedaran segala macam jenis minuman keras (miras) di Kota Palu sebelum memasuki bulan Ramadan.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya dalam acara serah terima sekaligus peluncuran Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beras untuk warga Palu yang kurang mampu bantuan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Masjid Al-Munawwarah kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat siang.

Ia mengambil kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi warga ibu kota Provinsi Sulteng itu dari dampak negatif minuman keras apalagi dampak negatif miras lebih banyak ketimbang dampak positifnya.

Menurut dia, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras. Ia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.

"Begitu memasuki bulan suci Ramadan sudah tidak ada miras yang dijual dan diedarkan. Kalau izinnya suda dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.

Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.