Anak Buah John Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup

id John Kei, Sanex Steel, Tan Hari Tantono

Anak Buah John Kei Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tersangka pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra alias John Kei, saat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 14 Mei 2012. (Foto : ANTARA/Reno Esnir)

Menurut JPU, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung dengan terdakwa dua anak buah John Kei, yakni Chandra Kei dan Tucai Kei yang didakwa dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pembunuhan disertai perencanaan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan batas waktu tertentu, yakni 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaannya di Jakarta, Selasa.

Menurut JPU, Chandra Kei dan Tucai Kei telah terbukti berdasarkan alat bukti yang ada, melakukan pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Ayung di Swiss-Bel Hotel, ketika Ayung bertemu dengan John Kei.

JPU juga mengenakan dakwaan subsider pada kedua terdakwa ini dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan unsur kesengajaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Menanggapi dakwaan JPU ini, Penasihat Hukum anak buah John Kei keberatan dan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Heru Susanto menunda sidang dan melanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

"Sidang ditunda sampai Selasa minggu depan (24/7)," kata  Heru Susanto, sambil ketok palu menutup persidangan.

Penasehat Hukum terdakwa, Robert Manurung, usai sidang, mengatakan diterapkannya Pasal 340 KUHP kepada kliennya merupakan tindakan yang salah dan pihaknya akan membuktikannya dalam eksepsinya.

"Dengan Pasal itu, bisa tidak jaksanya membuktikan apakah perbuatan itu suatu perencanaan?" kata Robert.

Robert mengatakan bahwa menurut keterangan kliennya, tidak ditemukan ada tindakan perencanaan dalam kasus pembunuhan mantan bos Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung di Swissbell Hotel, sehingga penggunaan Pasal 340 KUHP terlalu jauh dalam penyusunan surat dakwaan.(J008)