DPRD: Pemkot Palu jangan hanya wacana cabut izin penjualan miras

id DPRD Palu,Miras Palu,Pemkot Palu miras

DPRD: Pemkot Palu jangan hanya wacana cabut izin penjualan miras

Petugas memperlihatkan sejumlah hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman beralkohol serta rokok saat akan dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pantoloan di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020).

Jangan hanya wacana saja, tapi pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Apalagi bulan Ramadan tidak lama lagi

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu meminta pemerintah kota setempat agar merealisasikan wacana pencabutan izin penjualan dan peredaran minuman keras.

"Jangan hanya wacana saja, tapi pada akhirnya tidak ditindaklanjuti. Apalagi bulan Ramadan tidak lama lagi," kata Anggota Komisi A DPRD Palu Rusman Ramli, di Palu, Rabu, menanggapi wacana pencabutan izin penjualan minuman beralkhohol oleh Wali Kota Hadianto Rasyid.

Ia mendukung penuh langkah Hadianto yang ingin mencabut izin larangan penjualan dan peredaran miras di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut paling lambat sebelum memasuki bulan suci Ramadan.

Apalagi, kata dia, selama ini dampak negatif miras terhadap warga dan daerah lebih besar ketimbang dampak positifnya, bahkan pelaku kejahatan yang beraksi di daerah itu salah satunya karena pengaruh miras.

"Namun perlu diingat jangan sampai keputusan pencabutan izin itu melanggar aturan perundangan-undagan yang lebih tinggi. Tinggal bagaimana Wali Kota Palu saat mencabut izin penjualan dan peredaran miras tidak menabrak aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Baca juga: DPRD Palu tolak izin investasi miras karena timbulkan konflik

Ketua Komisi A DPRD Palu Mutmainnah Korona menyarankan Pemkot Palu agar langkah tersebut dilakukan secara bertahap.

"Jika izin penjualan dan peredaran miras di Kota Palu diatur dalam peraturan daerah (perda), maka Wali Kota Palu sebaiknya mengeluarkan dulu surat edaran Wali Kota Palu atau Peraturan Wali Kota Palu," terangnya.

Setelah itu secara bertahap melakukan revisi terhadap Perda Kota Palu yang mengatur soal izin penjualan dan peredaran miras.

Ia khawatir jika Pemkot Palu langsung merevisi perda yang ada, akan memakan waktu lebih lama sehingga target larangan pencabutan izin penjualan dan peredaran miras yang diupayakan terwujud sebelum masuk bulan Ramadan tidak dapat terealisasi.

"Kita tahu sendiri, untuk merevisi suatu perda harus melalui berbagai tahapan dan memerlukan waktu yang tidak sebentar. Khawatirnya kalau wali Kota Palu mencabut izinnya dengan merevisi perdanya tidak akan selesai sampai masuk bulan Ramadan," ucapnya.

Baca juga: DPRD Palu harap masyarakat tidak terkotak-kotak pascapilkada 2020

Mutmainnah sendiri mendukung penuh langkah tersebut dan meminta Pemkot Palu bergerak cepat agar izin penjualan dan peredaran miras di Palu dapat segera dicabut.

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.