Polisi tetapkan satu tersangka kasus tambang emas ilegal Parigi Moutong

id Penanganan hukum, kasus Peri, polresparimo, tambang buranga, Parigi Moutong, sulteng, Andi batara

Polisi  tetapkan satu tersangka kasus tambang emas ilegal Parigi Moutong

Empat alat berat jenis excavator dan dua alat dompeng di sita Polres Parigi Moutong sebagai barang bukti atas kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat tanah di lubang tambang longsor, Jumat (12/3/2021). ANTARA/Moh Ridwan

Parigi (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menetapkan satu tersangka kasus tambang emas tanpa izin beroperasi di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan tujuh penambang tradisional akibat lubang tambang longsor.
 
"Kami sudah memeriksa delapan orang saksi dan menetapkan satu orang tersangka inisial JD," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka kepada sejumlah wartawan, di Parigi, Jumat.
 
Dari proses penanganan perkara, pihaknya juga telah berkoordinasi dan mendatangkan tim Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri meninjau lokasi pertambangan tersebut, bahkan pihaknya juga melibatkan tim ahli asal Institut Teknologi Bandung (ITB) melakukan kajian teknis.
 
"Kami telah menyita empat alat berat jenis excavator dan dua mesin dompeng yang digunakan dalam kegiatan pertambangan," ujar Andi Batara.
 
Dikemukakannya, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagai operator alat berat, dan tindak menutup kemungkinan dari hasil penyidikan ada tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut.
 
"Pascaoperasi SAR hari ketujuh (1/3), kegiatan reklamasi di lokasi tambang tersebut dilakukan, namun lubang tambang tidak tertimbun semua karena volume air semakin bertambah, dan proses reklamasi di hentikan, lalu kami telah memasang spanduk peringatan," kata Andi Batara.
 
Dari pengembangan kasus, tersangka dijerat dengan Pasal 98 ayat satu dan ayat tiga Undang-Undang nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara.
 
Proses penyidikan, katanya, diselesaikan sesegera mungkin jika sudah terpenuhi unsur kelengkapan barang bukti dan sebagainya, lalu dilakukan proses tahap satu atau P21 ke Kejaksaan Negeri Parigi untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Parigi Moutong," ucapnya.
 
Peristiwa longsor di lokasi tambang tanpa izin di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, menewaskan tujuh penambang tradisional dan 16 orang selamat.