Pemkot Palu berencana kembangkan lahan eks likuefaksi untuk pariwisata

id RTRW, ekslikuefakai, pengembangan kawasan, Pemkot Palu, Mohamad Rizal, sulteng

Pemkot Palu berencana kembangkan lahan eks likuefaksi untuk pariwisata

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Mohamad Rizal. ANTARA/Moh Ridwan

Sebagaimana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu, bahwa kawasan eks likuefaksi dan jalur patahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, kecuali hunian karena masuk dalam zona merah bencana
Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah berencana akan mengembangkan lahan eks likuefaksi untuk kegiatan kegiatan wisata.

"Sebagaimana revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu, bahwa kawasan eks likuefaksi dan jalur patahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, kecuali hunian karena masuk dalam zona merah bencana," kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Mohamad Rizal, di Palu, Kamis.

Dia menjelaskan, bahkan dalam revisi RTRW guna menunjang kegiatan di kawasan-kawasan tersebut dimungkinkan membuka akses jalan, yang mana rencana pengembangan bisa untuk kegiatan pariwisata seperti agrowisata, Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, kawasan eks likuefaksi dan patahan/sesar perlu dikembangkan supaya tidak menjadi kawasan mati yang hanya ditumbuhi semak belukar.

Oleh karena itu, dengan kelonggaran tertuang dalam RTRW, pemerintah mencoba melakukan upaya penataan kembali dalam menunjang aktivitas perkotaan sebagai bagian dari rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa, tsunami dan likuefaksi.

"Rencananya eks likuefaksi Petobo didorong untuk kegiatan agrowisata," ujar Rizal.

Dia menambahkan, selain itu berdasarkan arahan peta Zona Rawan Bencana (ZRB), pada kawasan zona oranye tidak boleh membangun pemukiman baru, kecuali pemukiman yang sudah ada sebelum bencana.

Direncanakan, tahun ini Pemkot Palu mulai melakukan kegiatan pengembangan lahan eks likuefaksi dan sejumlah kawasan lainnya.

"Pak Wali Kota sedang menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk diajukan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk permohonan bantuan, salah satunya bantuan pembiayaan," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelum kegiatan pengembangan berjalan, tentunya perlu perencanaan supaya proses pembangunan terarah dengan baik, dan upaya itu tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Pusat melalui kementerian teknis serta pihak-pihak terkait lainnya.

"Bentuk koordinasi sesungguhnya sudah berjalan sejak awal proses penyusunan revisi RTRW tahun 2020 karena melibatkan sejumlah instansi, lembaga dan kementerian teknis terkait," demikian Rizal.