Palu - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tengah menyita tiga belas mobil tak dilengkapi dokumen resmi atau biasa dikenal "bodong" yang dikuasai sepuluh angota Polres Tolitoli saat melakukan razia penertiban baru-baru ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto kepada wartawan di Palu, Kamis, mengatakan mobil bodong itu kini telah disimpan di penyimpanan barang bukti Polda Sulawesi Tengah yang berada di Kota Palu.
Dia mengatakan mobil berbagai jenis tersebut sebagian besar dibeli oleh oknum anggota Polres Tolitoli dengan harga murah dari seseorang yang hanya menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Mungkin saja BPKB tersebut masih di pegadaian atau masih berada di perusahaan pembiayaan," ujar Hari.
Menurutnya, oknum polisi tersebut bisa saja menjadi korban penipuan dari penjual mobil bodong. Namun demikian, seorang polisi seharusnya lebih waspada jika ada orang yang menawarkan menjual mobil murah.
"Petugas Bidang Propam masih terus melakukan penyelidikan. Jadi, oknum polisi itu sebagai pelaku atau korban penjualan mobil murah masih diselidiki ," kata Hari.
Dia mengatakan anggota Polri harus menjadi teladan kepada masyarakat dengan memiliki kendaraan yang dilengkapi dokumen sah.
Dia juga berharap kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum polisi yang menggunakan mobil atau kendaraan bodong segera lapor ke aparat agar segera ditindaklanjuti.
"Kita juga akan kembangkan ke Polres lain, apakah ada oknum polisi yang menguasai mobil bodong," kata mantan Kasat Patroli Jalan Raya Polda Sulawesi Tengah ini.
Berita Terkait
PPATK hentikan sementara 121 rekening terkait investasi ilegal
Kamis, 10 Maret 2022 12:23 Wib
Membenahi kesenjangan dalam "digital trading" di Indonesia
Kamis, 24 Februari 2022 8:40 Wib
Ragam peristiwa kemarin: Penggerebekan kampung narkoba hingga kasus investasi bodong
Selasa, 22 Februari 2022 5:43 Wib
Waspadai bahaya skema ponzi pada permainan capit boneka
Sabtu, 24 Juli 2021 10:51 Wib
Kementerian Kominfo dan OJK ingatkan masyarakat waspadai "fintech" bodong
Kamis, 15 Juli 2021 14:44 Wib
Akademisi Untad: Banyak kerugian masyarakat akibat investasi skema ponzi
Rabu, 7 Juli 2021 22:54 Wib
OJK Sulteng: Hati-hati dengan penipuan berkedok investasi lewat grup
Sabtu, 19 Juni 2021 22:00 Wib
Alasan TikTok Cash bisa diduga berskema piramida
Selasa, 9 Maret 2021 12:25 Wib