Penjabat Bupati Morowali Utara Tolak Buat LKPJ

id haris, renggah

Penjabat Bupati Morowali Utara Tolak Buat LKPJ

Penjabat Bupati Morowali Utara Abdul Haris Renggah, SE (antarasulteng.com/rolex malaha)

Itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Tak ada kewajiban saya membuat LKPJ
Palu,  (antarasulteng.com) - Penjabat Bupati Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Abdul Haris Renggah menegaskan bahwa dirinya tidak akan membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan tugas Tahun 2014 seperti yang diminta DPRD setempat.

"Itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara. Tak ada kewajiban saya membuat LKPJ," katanya saat dihubungi Antara Palu lewat telepon genggamnya, Kamis, terkait desakan DPRD Morowali Utara agar dirinya segera menyampaikan LKPJ 2014.

Menurut Haris Renggah, sebagai Penjabat Bupati Morowali Utara yang diangkat dengan SK Menteri Dalam Negeri, ia hanya diwajibkan membuat laporan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan kepada Mendagri melalui gubernur.

"Jadi, tidak ada kewajiban membuat LKPJ, karena LKPJ adalah tugas kepala daerah yang sudah definitif," ujarnya sambil menunjuk contoh penjabat Bupati Banggai Laut, Sulteng, yang hingga akhir masa jabatannya selama dua tahun tidak menyampaikan LKPJ ke DPRD setempat.

Ia menjelaskan penjabat bupati tidak diperintahkan oleh undang-undang untuk membuat visi dan misi serta menyusun Rencana Pembangunan Jangka Pendek dan Menengah (RPJM).

"Jadi, bagaimana mungkin DPRD mau mengukur hasil kerja penjabat bupati tanpa RPJM dan visi-misi," katanya tegas.

Menurut dia, sesuai amanat UU No.12/2013 itu, ia memiliki empat tugas pokok yakni menjalankan pemerintahan, menyusun struktur organisasi perangkat daerah, memfasilitasi terbentuknya DPRD dan memfasilitasi pelaksanaan pilkada untuk menetapkan bupati/wabub definitif.

"Semua tugas itu sudah saya laksanakan dengan baik, dan laporannya telah dikirim secara teratur kepada Mendagri dan gubernur setiap triwulan. Tinggal pilkada yang masih kita tunggu realisasinya pada pilkada serentak 9 Desember 2015," ujarnya.

Haris menambahkan bahwa mulai Triwulan I 2015, ia juga akan mengirim tembusan laporan pelaksanaan tugasnya kepada DPRD setempat. Tembusan itu baru diberikan mulai Triwulan I 2015 karena DPRD Morowali Utara baru terbentuk Desember 2014.

"Pengiriman tembusan ini juga sebenarnya tidak diwajibkan, sengaja saya lakukan itu untuk menjaga harmonisasi hubungan kerja saja," ujarnya.

Abdul Haris Renggah yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Gubernur Sulteng, diangkat menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara yang dimekarkan dari Kabupaten Morowali, mulai Oktober 2013, dan akan mengakhiri masa jabatannya pada Oktober 2015.

Sebelumnya, Ketua DPRD Morowali Utara Syarifuddin H Madjid kepada wartawan di Kolonodale mengatakan pihaknya sudah berkonsultasi dengan pejabat berwenang di Kemendagri baru-baru ini dan arahan Kemendagri adalah Penjabat Bupati Abdul Haris Renggah harus menyampaikan LKPJ sesuai amanat Permendagri No.3 Tahun 2007.

DPRD, kata Syarifuddin, menilai penjabat bupati keliru menafsirkan UU No.12/2013 itu, dan DPRD akan menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak bertanya bahkan hak angket bila Penjabat Bupati tidak menyampaikan LKPJ.

"Hasil pelaksanaan tugas bupati harus dievaluasi dan dinilai apakah sudah benar dan tepat atau belum. Nah, bagaimana kami mau nilai kalau tidak ada LKPJ," kata Jabar Lahaji, seorang anggota DPRD setempat yang menilai penjabat Bupati Morowali tidak profesional dalam menggunakan anggaran. (skd)