Pemprov Sulteng Sedang Siapkan Lelang Jabatan

id lelang, jabatan

Pemprov Sulteng Sedang Siapkan Lelang Jabatan

Ilustrasi (jakarta.go.id)

Baru tahap persiapan, karena harus ada badan seleksi daerah, tim ahli dan sebagainya
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang mempersiapkan perangkat pendukung promosi terbuka atau lelang jabatan bagi pejabat eselon II untuk menempati jabatan kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan pemerintah daerah setempat.

"Baru tahap persiapan, karena harus ada badan seleksi daerah, tim ahli dan sebagainya," kata Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di sela-sela pelantikan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur di Palu, Kamis.

Dia mengatakan selain kesiapan internal pemerintah daerah dengan membentuk badan seleksi dan tim ahli, juga dibutuhkan keterlibatan pihak luar seperti perguruan tinggi.

"Dan ini mendapat SK (surat keputusan) dari menteri," katanya.

Longki mengatakan terkait pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negera, pemerintah provinsi masih diperhadapkan pada dua pilihan, yakni apakah menunggu selesainya seluruh perangkat pendukung diberlakukannya lelang jabatan atau tetap berjalan sebelum perangkat tersebut selesai.

"Sekarang tinggal kita. Apakah kita tunggu semua itu rampung atau sambil jalan," katanya.

Menurut Longki untuk jabatan strategis pada eselon II, gubernur sama sekali tidak boleh melakukan promosi jabatan tanpa melalui proses lelang.

"Untuk jabatan strategis, kita jangan coba-coba mau promosi," katanya.

Dia mengatakan pejabat eselon II yang sudah memegang jabatan tidak perlu lagi dilelang.

"Pejabat eselon II yang ditinggalkan itulah yang akan dilelang," katanya.

Sementara itu Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sofyan Farid Lembah mengatakan lelang jabatan tersebut mutlak diberlakukan per 1 Januari 2015 sesuai ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan peraturan menteri lainnya.

"Itu mutlak. Apalagi salah satu misi dari pemerintah daerah adalah reformasi birokrasi," katanya.

Sofyan mengatakan seharusnya pemerintah provinsi sudah melakukan lelang jabatan sehingga menjadi motor penggerak bagi kabupaten/kota dalam lelang jabatan tersebut.

Dalam aturan kata dia, Komisi ASN dapat membatalkan usulan gubernur jika pejabat yang diusulkan tersebut tidak melalui proses lelang jabatan.

"Ini bagus karena pejabat yang mau menawarkan dirinya memegang jabatan akan diuji dengan pemaparan visi dan misi. Itu bagus dan jelas," katanya.(skd)