Polisi Palu Incar Provokator Pemicu Tawuran r

id bentrok

Polisi Palu Incar Provokator Pemicu Tawuran r

Ilustrasi (antaranews)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Palu mengincar provokator pemicu tawuran, mengingat aksi bentrok massal terjadi di beberapa titik di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Jumat, mengatakan polisi tidak akan memberi toleransi kepada preman yang terbukti menjadi aktor di balik aksi bentrok antarwarga itu.

Saat ini polisi gencar melakukan razia baik secara terbuka maupun tertutup untuk memberantas aksi premanisme di Kota Palu.

Basya juga mengajak masyarakat untuk terus mengintensifkan ronda malam untuk mencegah meluasnya aksi bentrok antarwarga.

Ronda malam saat ini banyak dilaksanakan hampir di setiap Rukun Tetangga (RT) di Kota Palu yang berlangsung mulai pukul 00.00 Wita hingga 04.00 Wita.

Meski ada ronda malam, di beberapa titik masih terjadi letupan kecil yang berpotensi terjadi bentrok antarwarga. Beberapa bulan sebelumnya, bentrok terjadi di beberapa lokasi yang menyebabkan rumah terbakar dan beberapa orang terluka. Ada pula korban tewas yang tertembus peluru senjata api rakitan.

Polisi juga telah menangkap pelaku bentrok yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Para pelaku tersebut telah diseret ke meja hijau dan akhirnya menjalani hukuman di penjara. Namun hingga saat ini polisi belum bisa menangkap aktor utama di balik terjadinya bentrok itu.

Pada awal 2015, polisi menangkap 308 preman di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah selama Operasi Cempaka yang berlangsung pada 19 Januari hingga 17 Februari 2015.

Preman yang dianggap meresahkan itu ditangkap saat razia di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Parigi Moutong.

Warga yang ditangkap tersebut kemudian didata dan dibina agar tidak melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat. Pembinaan itu berupa bimbingan rohani oleh tokoh agama masing-masing agar mereka tidak berbuat onar lagi. Kalau ada unsur pidana, mereka akan diproses hukum lebih lanjut.

Preman yang melanggar hukum tersebut antara lain yang kedapatan membawa senjata tajam, terlibat perjudian, pengeroyokan dan narkoba.

Razia preman itu dilakukan di sejumlah tempat antara lain terminal, tempat hiburan, tempat keramaian, pusat pertokoan, pasar dan tempat lokalisasi. (skd)