Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Asing

id vonis

Hakim Vonis Bebas Tiga Nelayan Asing

Dua dari tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana perikanan (ilegal fishing), warga negara Malaysia, Moh Qhairul Bin Samaluddin (kanan) dan WNA asal Filipina, Jessie D Costurico, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5).

Palu,  (antarasulteng.com) - Majelis hakim dalam sidang di Palu, Rabu, menyatakan tiga nelayan asing yang didakwa mencuri ikan di laut Indonesia tidak bersalah karena kurangnya bukti yang diajukan jaksa.

Ketua Majelis Hakim Agnes Sinaga menyebutkan tiga terdakwa yakni Charlie Negrillo Ibajan dan Jessie D Costurico asal Filipina, serta Moh Qhairul Bin Samaluddin asal Malaysia dengan kapalnya masing-masing terbukti mencari ikan di wilayah perairan Malaysia sesuai data koordinat yang ditunjukkan Global Positioning System (GPS).

Ketiga terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Barang bukti berupa tiga kapal, alat tangkap, alat eletronik dan sebagainya juga terancam dimusnahkan.

Dalam dakwaan, disebutkan terdakwa melakukan usaha pengangkutan, penangkapan dan pemasaran ikan di wilayah perairan Indonesia yang tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah Indonesia sehingga melanggar Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Perikanan

Sebelumnya ketiga terdakwa yang menggunakan kapal berbendera Malaysia ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 18 Maret 2015 karena diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia dengan koordinat 03 35"00 Lintang Utara dan 11 926"00 Bujur Timur yang merupakan wilayah perairan Indonesia.

Namun dalam persidangan, jaksa tidak bisa menghadirkan bukti video rekaman yang menyebutkan koordinat tersebut.

Sementara saksi ahli menyebutkan ketiga kapal asing tersebut mencari ikan di koordinat 03`30"600 Lintang Utara dan 119`47"800 Bujur Timur yang merupakan wilayah laut Malaysia.

Sesuai vonis tersebut, majelis hakim meminta hak-hak terdakwa untuk dipulihkan dan barang bukti segera dikembalikan.

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.(skd)