KPK Pantau Penanganan Korupsi Kolam Renang Palu

id kpk

KPK Pantau Penanganan Korupsi Kolam Renang Palu

Ilustrasi (antaranews)

Kita koordinasi dengan KPK dan KPK melakukan supervisi penanganan kasus ini
Palu,  (antarasulteng.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau penanganan dugaan korupsi pembangunan kolam renang di Kota Palu yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak di Palu, Kamis, mengatakan pemantauan tersebut dilakukan karena kasus itu melibatkan mantan pejabat negara dan anggota legislatif.

"Kita koordinasi dengan KPK dan KPK melakukan supervisi penanganan kasus ini," ujarnya.

Ditanya kemungkinan KPK mengambil kasus pembangunan kolam renang berstandar internasional tersebut, Johanis mengaku belum ada indikasi ke arah itu.

Dia mengatakan kasus korupsi pembangunan kolam renang yang rencananya menelan anggaran Rp16 miliar itu telah dipaparkan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan pejabat negara lainnya di Istana Bogor pada masa awal pemerintahan keduanya.

Saat ini kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Aminuddin Ponulele (mantan Gubernur Sulawesi Tengah), Henry alias Hengky (pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing adalah pemimpin kegiatan.

Penyidik kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi termasuk anggota DPR RI dan beberapa tokoh politik di Sulawesi Tengah yang mengerti kasus itu.

Pembangunan kolam renang yang menggunakan dana APBD tahun 2004-2005 itu didasarkan hanya persetujuan antara Pemprov Sulawesi Tengah, DPRD, pelaksana proyek dan sejumlah pihak tanpa melalui proses tender lelang.

"Ini yang menyalahi aturan, dan ada unsur penyalahgunaan wewenang serta merugikan negara," kata Johanis.(skd)