Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat memilih menggunakan masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari kementerian itu.
"Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker maka diharapkan masyarakat membeli masker yang memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar ini dapat ditemukan di dalam kemasan," ujar Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya dalam telekonferensi di Jakarta, Ahad.
Dia menjelaskan masyarakat juga dapat memastikan masker medis atau nonmedis dengan mengakses laman infoalkes.kemkes.go.id.
Arianti juga meminta masyarakat melaporkan jika menemukan alat masker yang dicurigai tidak memenuhi standar. Masyarakat bisa mengadu ke e-watch.alkes.kemkes.go.id atau Halo Kemenkes 1500567.
Kemenkes bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani peredaran masker ilegal atau masker yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Misalnya masker nonmedis tetapi diklaim sebagai masker medis, " kata dia.
Secara umum, masker KN95 dan N95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan. Hal itu baru bisa diketahui jika dilakukan pengujian.
Masker N95 dan KN95 juga digunakan untuk kebutuhan nonmedis seperti industri pertambangan maupun digunakan untuk mencegah gangguan akibat polusi udara.
Meski demikian, dia mengakui bahwa tidak sedikit masker nonmedis yang tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
Oleh karenanya, dia mengimbau masyarakat hanya memilih masker yang memiliki izin edar dari Kemenkes.
Berita Terkait
Camat Lore Peore temukan tambang ilegal beroperasi di Desa Watutau
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Bank Indonesia bantu fasilitasi izin UMKM di Sulteng bagian dari GBBI
Kamis, 4 April 2024 20:34 Wib
Presiden Korsel : izin medis tak boleh dijadikan alat melawan rakyat
Selasa, 19 Maret 2024 13:23 Wib
Sulteng mengedukasi pelaku UMKM tata cara pengajuan izin usaha
Jumat, 23 Februari 2024 15:49 Wib
OJK cabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo
Rabu, 21 Februari 2024 9:14 Wib
Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia
Senin, 19 Februari 2024 16:11 Wib
Mentan ancam cabut izin distributor pupuk subsidi yang endapkan stok
Rabu, 24 Januari 2024 14:09 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha
Sabtu, 2 Desember 2023 15:24 Wib