Regulasi dibutuhkan untuk menjaga ruang digital

id kominfo,menkominfo,ruang digital,transformasi digital

Regulasi dibutuhkan untuk menjaga ruang digital

Ilustrasi (Pexel)

Saya tetap menekankan bahwa ruang digital kita jangan sampai ketiadaan payung hukum. Kita perlu memastikan agar ruang digital kita dilindungi juga dengan legislasi primer yang memadai, agar bisa digunakan dengan lebih bermanfaat bagi negara, bangsa d
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan Indonesia membutuhkan sejumlah regulasi untuk menjamin keamanan di ruang digital.

"Saya tetap menekankan bahwa ruang digital kita jangan sampai ketiadaan payung hukum. Kita perlu memastikan agar ruang digital kita dilindungi juga dengan legislasi primer yang memadai, agar bisa digunakan dengan lebih bermanfaat bagi negara, bangsa dan masyarakat kita," kata Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam keterangan pers, dikutip Jumat.

Indonesia berkaitan dengan dunia digital memiliki beberapa aturan, baik dalam bentuk undang-undang hingga peraturan menteri.

Salah satu regulasi yang digunakan untuk menjaga ruang digital di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah bersama Komisi I DPR RI kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang diharapkan bisa selesai secepat mungkin.

"Pelindungan data pribadi sangat penting demi memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat kita, sekaligus menjamin keamanan dan kedaulatan data kita secara nasional," kata Johnny.

Regulasi sapu jagat yang disahkan tahun lalu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga memiliki aturan untuk sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, yang dinilai bisa membuka ruang untuk perkembangan, kemajuan dan inovasi-inovasi baru dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pemerintah juga menerbitkan aturan turunan untuk Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, untuk melengkapi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo tahun lalu mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Sementara itu, untuk mendorong transformasi digital, Kominfo menilai ada empat sektor yang bisa mempercepat perubahan tersebut yaitu infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital.