Pemerintah Putuskan Harga BBM Tidak Berubah Pada Juni

id bbm

Pemerintah Putuskan Harga BBM Tidak Berubah Pada Juni

Bagi hasil pajak bahan bakar minyak (BBM) Pemprov Sulteng 2011 belum dibayarkan ke kabupaten (ANTARA)

Jakarta (antarasulteng.com) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Juni pukul 00.00 tetap, tidak berbeda dari harga sebelumnya meski rata-rata harga minyak dunia meningkat selama masa evaluasi 25 April sampai 24 Mei 2015.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah menetapkan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat yang akan menjalani ibadah puasa.

"Dengan pertimbangan menjaga kestabilan perekonomian serta tidak memberatkan masyarakat selama menjalani ibadah puasa, pemerintah memutuskan per 1 Juni 2015 pukul 00.00 waktu setempat, harga BBM dinyatakan tetap," katanya dalam siaran pers Minggu.

Menurut dia, harga BBM jenis Premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap Rp7.300/liter, solar subsidi Rp6.900/liter, dan minyak tanah Rp2.500/liter.

Wiratmaja menambahkan, harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina (Persero) dan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa evaluasi harga BBM yang sekarang dua kali sebulan menjadi tiga bulan sekali agar tidak merepotkan masyarakat.

Pemerintah mengevaluasi pola harga BBM hingga Oktober 2015 sebelum memutuskan periodisasi evaluasi harga yang tepat. 

Di samping itu, pemerintah juga akan menetapkan harga terendah dan harga tertinggi BBM dengan rentang Rp3.000.

Saat harga riil di bawah harga terendah, maka selisihnya dijadikan sebagai pungutan harga BBM. Saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi, maka tarif PPN dikenakan sebesar selisih yang terjadi.

Sedangkan, saat harga riil lebih tinggi dari harga tertinggi ditambah PPN, maka PPN tidak dikenakan dan diberikan subsidi yang dibayarkan dari dana cadangan APBN ketika pungutan dana BBM tahun berjalan tidak mencukupi. (skd)