DP3A Sulteng inisiasi penyusunan ranperda cegah perkawinan dini

id DP3A,Ihsan Basir,DP3A Provinsi Sulteng,Perkawinan dini usia anak,Ranperda pencegahan usia anak

DP3A Sulteng  inisiasi penyusunan ranperda cegah perkawinan dini

DP3A Provinsi Sulteng memfasilitasi tim untuk membahas materi penyusunan ranperda pencegahan perkawinan usia dini anak, di Palu, Rabu. (Dok DP3A Provinsi Sulteng)

Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menginisiasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan usia anak atau pernikahan dini.

"Iya, inisiasi ini sebagai bentuk keberpihakan dalam perlindungan anak dengan strategi pemenuhan hak," ucap Kepala DP3A Provinsi Sulteng Ihsan Basir di Palu, Rabu.

DP3A melibatkan para pihak, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi, OPD dan instansi vertikal, dan pers dalam penyusunan ranperda tersebut.

DP3A Sulteng telah mengusulkan kepada Gubernur Sulteng Longki Djanggola tentang tim penyusunan ranperda itu dan telah disetujui oleh Gubernur.

Persetujuan Gubenur Sulteng atas usulan itu dibuktikan dengan diterbitkannya SK Gubernur Sulteng nomor 188.341/124/DP3A-G.ST/2021 tentang tim penyusun ranperda Sulteng tentang pencegahan perkawinan usia dini anak.

SK Gubenur itu tim ditugaskan untuk mengkaji, membahas, merumuskan dan menyusun, serta melakukan penyelarasan atas penyusunan ranperda itu.

Tim juga bertugas untuk menyiapkan bahan/materi yang menjadi dasar penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah, serta melakukan fasilitasi, koordinidasi dan evaluasi, harmonisasi dan penyempurnaan atas penyusunan ranperda itu.

SK itu juga menyebut tim bertanggung jawab atas penyusunan ranperda dan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan sebagai bahan pertanggung jawaban.

"Saat ini tim telah melakukan tindaklanjut dari SK tersebut," ujar Ihsan Basir.

DP3A Sulteng bersama tim terkait telah melakukan koordinasi dan pertemuan untuk membahas ranperda pencegahan perkawinan usia dini anak. Rapat pembahasan berlangsung di ruang kerja Kepala DP3A Provinsi Sulteng, di Palu, Rabu.
DP3A Provinsi Sulteng memfasilitasi tim untuk membahas materi penyusunan ranperda pencegahan perkawinan usia dini anak, di Palu, Rabu. (Dok DP3A Provinsi Sulteng)