Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Mantan Gubernur Sulteng

id aminuddin

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Mantan Gubernur Sulteng

Aminddin Ponulele (Istimewa)

Kalau bisa penahanannya dialihkan atau dikenakan tahanan kota
Palu,  (antarasulteng.com) - Hartawan Supu, penasihat hukum mantan Gubernur Sulteng, Aminuddin Ponulele, mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan kolam renang berstandar internasional di Kota Palu.

"Kalau bisa penahanannya dialihkan atau dikenakan tahanan kota," kata Hartawan usai penahanan Aminuddin Ponulele di Palu, Kamis.

Dia mengaku sudah membuat surat pengajuan penangguhan penahanan bebeberapa saat setelah Aminuddin Ponulele yang juga Ketua DPRD Sulawesi Tengah ini ditahan di Rutan Maesa Palu.

Namun demikian dia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Kita hormati penahanan ini, dan mudah-mudahan jaksa mengabulkan permohonan kami," kata Hartawan.

Ditanya terkait pengajuan praperadilan, dia mengaku belum berpikir ke arah teraebut sambil melihat perkembangan yang terjadi.

Saat ini kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Aminuddin Ponulele (mantan Gubernur Sulawesi Tengah), Henry alias Hengky (pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing adalah pemimpin kegiatan.

Penyidik kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi termasuk anggota DPR RI dan beberapa tokoh politik di Sulawesi Tengah yang mengerti kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,4 miliar itu.

Pembangunan kolam renang yang menggunakan dana APBD tahun 2004-2005 itu didasarkan hanya persetujuan antara Pemprov Sulawesi Tengah, DPRD, pelaksana proyek dan sejumlah pihak tanpa melalui proses tender lelang.

"Ini yang menyalahi aturan, dan ada unsur penyalahgunaan wewenang serta merugikan negara," kata Johanis.(skd)