Polisi Palu Tangkap Narapidana Lakukan Pelecehan

id pelecehan, jambret, rampok

Polisi Palu Tangkap Narapidana Lakukan Pelecehan

Ilustrasi (Foto Antara)

Palu,  (antarasulteng.com) - Kepolisian Resor (Polres) Palu menangkap YT, seorang narapidana Rutan Maesa Palu yang diduga melakukan penjambretan dan pelecehan seksual saat menjalani masa pembauran dengan masyarakat (asimilasi).

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Jumat, mengatakan kejadian itu berlangsung ketika pelaku sedang keluar Rutan dan membuntuti seorang gadis di Jalan Soekarno-Hatta, selanjutnya melakukan aksinya di tempat sepi.

Korban berinisial S kemudian berteriak-teriak minta tolong usai ditinggalkan pelaku.

Seorang petugas yang sedang melintas kemudian mendapati korban, selanjutnya mengajar dan berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Palu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Basya mengatakan pelaku selanjutnya akan dikembalikan ke Rutan Maesa Palu karena statusnya masih narapidana.

Sementara Kepala Rutan Maesa Palu, Giono, mengatakan pelaku tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas Rutan dan terancam dikenai sanksi disiplin. Sanksi itu bisa berupa pencabutan hak-haknya sebagai narapidana antara lain tidak mendapat hak asimilasi, remisi, cuti bersyarat atau pembebasan bersyarat.

YT adalah narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah menjalani separuh masa tahanan sehingga berhak mendapatkan asimilasi karena sikapnya dianggap memenuhi syarat.

Untuk menyatakan seorang narapidana berhak mendapatkan hak asimilasi pihak Rutan sebelumnya melakukan sidang untuk menilai kelayakan warga binaan untuk mendapatkan masa pembauran.

Masa pembauran itu berupa membersihkan lingkungan luar Rutan atau kegiatan

lain di luar penjara.

Giono mengatakan akan lebih mengawasi narapidana yang mendapatkan hak asimiliasi setelah kejadian tersebut. (skd)