Opini WTP Pada Tahun Politik

id wtp

Opini WTP Pada Tahun Politik

Ilustrasi--Gubernur Sulteng Drs H Longki Djanggola, MSi (kiri) bersalaman dengan Kepala Perwakilan BPK Sulteng Moh. Bayu Sabartha usai penyerahan LHP atas PKB dan BBNKB Pemprov Sulteng di Palu, Senin (28/10) (Antarasulteng/BPK)

Palu,  (antarasulteng.com) - Upaya keras memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah selama empat tahun terakhir berbuah manis di penghujung masa jabatan lima tahun pertama pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan H. Soedarto.

Wujudnya berupa penyerahan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2014 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) murni oleh Kepala BPK Perwakilan Sulteng Bayu Sabarta kepada Gubernur Longki Djanggola di Kota Palu, Rabu (3/6).

Berbagai kalangan memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan itu karena sejak bertahun-tahun lalu, LKPD provinsi ini tidak pernah mendapatkan opini dari BPK alias "disclaimer". Namun, setahun setelah dilantik menjadi gubernur, 17 Juni 2011, Longki sanggup mempersembahkan WTP pertama pada LKPD 2012.

Meski demikian, opini WTP itu masih disertai catatan atas beberapa hal yang harus diperbaiki, di antaranya pencatatan dan penggunaan aset daerah serta kewajiban mengembalikan keuangan daerah oleh pejabat yang diketahui salah menggunakan anggaran daerah.

Pada LKPD 2013, prestasi tersebut malah melorot satu tingkat karena BPK hanya memberikan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Auditor Utama BPK RI Syahruddin Mosi`i mengemukakan bahwa LKPD Sulteng 2013 mendapatkan opini WDP berhubung adanya beberapa temuan dalam pengelolaan aset, seperti adanya aset tanah pemprov yang dikuasai oleh PT Pertamina dan Universitas Tadulako, bahkan mereka telah memiliki alas hak atas kekayaan daerah itu.

"Badan Pemeriksa Keuangan juga menemukan masalah dalam pemberian dana penyertaan modal kepada PT Pembangunan Sulawesi Tengah," katanya.

Pemerintah provinsi kemudian menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, lalu per 31 Desember 2014 telah dapat diselesaikan dan BPK dapat meyakini kebenarannya. Pemerintah provinsi telah mampu menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil temuan BPK tahun 2013. 

"Opini yang diberikan BPK RI tehadap LKPD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2014 adalah WTP murni atau Wajar Tanpa Pengecualian tanpa rekomendasi," ujar Syafruddin.

Gubernur Longki Djanggola mengaku gembira atas pencapaian opini WTP murni menjelang akhir masa jabatan pertamanya 2011--2016 tersebut berkat kerja keras seluruh jajaran pemprov dan DPRD setempat.

Longki yang akan mengakhiri masa jabatan pertamanya pada tanggal 17 Juni 2016 itu berjanji akan mempertahankan opini WTP murni ini pada LKPD 2015 meski tantangannya cukup berat karena adanya perubahan APBD 2015 yang tiba-tiba terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak 2015.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Bayu Alexander Montang mengancungkan jempol kepada Pemprov Sulteng atas keberhasilan meraih opini WTP murni pada LKPD 2014. Predikat ini merupakan pertama kali dalam sejarah pemerintahan di provinsi berpenduduk sekitar 2,6 juta jiwa ini.

Politikus Partai Hanura yang menjadi salah satu anggota tim sukses Longki`s pada Pilgub Sulteng 2011 itu mengatakan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras dan komitmen kuat dari kepala daerah.

"Jadi, wajar dan pantas sekali bila sukses ini menjadi salah satu isu politik yang amat positif bagi Longki Djanggola untuk menarik dukungan publik pada pilkada serentak 9 Desember 2015," ujarnya.

Ia juga berharap opini WTP itu akan berdampak pada penambahan anggaran karena Presiden RI Joko Widodo pernah menyampaikan saat musrenbangnas di Jakarta beberapa waktu lalu yang menjanjikan setiap daerah yang mendapatkan opini WTP dari BPK akan mendapatkan bonus anggaran Rp100 miliar. 


Bukan Hasil Rekayasa

Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aminuddin Ponulele dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Alimuddin Pa`ada menilai pemberian predikat WTP murni berarti secara formal berbagai aspek pengelolaan keuangan dan aset pemda sudah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip akuntansi negara.

Namun, pihaknya berharap penilaian WTP yang diberikan BPK adalah benar-benar hasil yang objektif, bukan rekayasa untuk menarik simpati masyarakat, khususnya menjelang Pilkada 2015.

"Karena sesuai dengan hasil pantauan kami dan evaluasi DPRD atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umum kepada masyarakat, masih banyak sekali hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk disempurnakan pemerintah daerah," ujarnya.

Ia berharap opini WTP ini akan menjadi pemicu semangat dan komitmen untuk terus mengurangi berbagai kelemahan dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah ke depan.

Sementara itu, politikus Partai NasDem Ibrahin Hafid mengatakan bahwa pemberian opini WTP bukan berarti tidak ada cacat dan celah korupsi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. 

Alasannya, pemeriksaan BPK hanya sampel, tidak menyeluruh. Oleh karena itu, gubernur harus lebih waspada dan teliti dalam mengawasi anak buahnya.

Hal yang sama dikemukakan anggota Komisi III (Bidang Pembangunan) Bayu Alexander Montang yang meminta gubernur memperhatikan sejumlah SKPD/Dinas yang kinerjanya tidak maksimal sehingga memperlambat pencapaian target-target pembangunan untuk menyejajarkan daerah ini dengan daerah lainnya di Indonesia timur sesuai dengan visi dan misi Gubernur-Wagub periode 2011--2016.

"Meski demikian, kita memberikan apresiasi atas perolehan predikat ini dan berharap tidak ada perbuatan korupsi dan penyelewengan seperti di daerah lain yang pernah mendapat WTP, kemudian terbongkar kasus korupsi di dalamnya," ujar Bayu.

Terkait dengan pernyataan Ketua DPRD Provinsi Sulteng yang berharap opini WTP ini bukan hasil rekayasa untuk menarik simpati publik, Auditor Utama BPK Syafruddin Mosi`i menegaskan bahwa pemberian opini WTP murni berdasarkan pada profesionalisme dan bebas dari pengaruh dari siapa pun. 

"Pemberian opini tersebut didasarkan atas kinerja keuangan pemerintah daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Syafruddin.

Menurut dia, fungsi audit yang dilakukan BPK terhadap LKPD adalah mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan keuangan oleh pemerintah, menjamin pengelolaan keuangan dan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan untuk mengetahui apakah pengawasan internal dalam pengelola keuangan dan aset daerah berjalan baik atau tidak. (skd)