DPRD minta Pemkot Palu pertimbangkan cabut izin miras

id Sandi,Palu,Sulteng,DPRD,DPRD Palu

DPRD minta Pemkot Palu  pertimbangkan cabut izin miras

Minuman mengandung etil alkohol yang dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dari botol ke dalam drum yang sudah dimodifikasi di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (7/10/2020). Sebanyak 287 botol minuman beralkohol itu disita dari wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Donggala, Buol, Sigi, Kota Palu, hingga Pasangkayu (Sulbar) periode 2019 dengan nilai barang itu diperkirakan Rp700 juta lebih dan potensi kerugian negara sekitar Rp281 juta lebih. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kota Palu meminta pemerintah kota setempat untuk mempertimbangkan kebijakan untuk mencabut izin  penjualan dan peredaran minuman keras (miras) di ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

Ketua Banperda DPRD Palu Farden Saino di Palu Jumat mengusulkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu agar bisa mempersempit ruang kegiatan penjualan dan peredaran miras tersebut.

Menurut dia, perlu mempertimbangkan pencabutan izin penjualan dan peredaran miras kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha tersebut karena minuman beralkohol ini memiliki tiga golongan yaitu golongan A, B dan C.

"Kami juga belum mengetahui Pemkot Palu ingin mencabut miras golongan yang mana. Jadi kami butuh kejelasan yang mana yang akan dicabut izinnya dari ketiga golongan miras itu," ujarnya.

Ia mengatakan jika semua golongan miras itu dicabut izin penjualannya, akan dapat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) sebab penjualan miras tersebut juga menguntungkan daerah.

"Selain itu, juga bagaimana nasib para pelaku usaha yang mengantongi izin penjualan miras sebab mereka telah memiliki izin, apalagi biaya pengurusan izinnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga cukup besar," ujarnya.

Ia mengusulkan Pemkot Palu bisa saja menerbitkan Peraturan Wali Kota Palu mengenai larangan penjualan dan peredaran miras sembari membahas usulan Pemkot Palu mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang minuman beralkohol.

Sebelumnya Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memastikan segera mencabut izin penjualan maupun peredaran berbagai macam jenis miras di Kota Palu sebelum memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriah.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadan tidak ada lagi yang menjual, apalagi sampai mengedarkan miras," katanya pada acara serah terima sekaligus peluncuran Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beras untuk warga Palu yang kurang mampu dari bantuan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Masjid Al-Munawwarah kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat (5/3).

Ia mengambil kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi warga ibu kota Provinsi Sulteng itu dari dampak negatif minuman keras, apalagi dampak negatif miras lebih banyak ketimbang dampak positifnya.

Menurut Rasyid permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras, sehingga ia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.