DPRD minta Wali kota pertimbangkan cabut izin penjualan minuman beralkohol

id Sulteng,Sandi ,Palu,DPRD Palu

DPRD minta Wali kota pertimbangkan cabut izin penjualan minuman beralkohol

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pantoloan Mohamad Majid (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat pelaksanaan pemusnahan rokok dan minuman mengandung alkohol ilegal hasil penindakan KPPBC setempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/6/2019). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.)

Perlu mempertimbangkan pencabutan izin (penjualannya, red.) kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin penjualan miras

Palu (ANTARA) - Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Farden Saino meminta Wali Kota Hadianto Rasyid mempertimbangkan kembali kebijakan mencabut izin penjualan minuman beralkohol di daerah itu.

Farden selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mempersempit saja penjualan minuman beralkohol di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

"Perlu mempertimbangkan pencabutan izin (penjualannya, red.) kepada pelaku usaha yang telah mengantongi izin penjualan miras," katanya di Palu, Jumat.

Hal itu, katanya, mengingat para pelaku usaha penjualan minuman beralkohol tersebut telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus izin penjualnya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Kalau semua golongan miras (minuman keras) dicabut izin penjualannya tentu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu sebab diketahui bahwa keuntungan dari penjualan miras juga berkontribusi terhadap peningkatan PAD," ujarnya.

Ia menerangkan Pemkot Palu segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Palu mengenai larangan penjualan minuman beralkohol sembari membahas usulan Pemkot Palu bersama Banperda DPRD Palu untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol yang menjadi payung hukum legalitas penjualan minuman tersebut di daerah setempat.

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid memastikan segera mencabut izin-izin penjualan maupun peredaran segala macam jenis minuman beralkohol di Kota Palu, sebelum memasuki Ramadhan.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan insyaallah begitu memasuki Bulan Suci Ramadan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya dalam acara serah terima sekaligus peluncuran Anjungan Tunai Mandiri (ATM) beras untuk warga Palu yang kurang mampu bantuan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Masjid Al-Munawwarah, kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulteng di Palu, Jumat (5/3).

Ia mengambil kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi warga ibu kota Provinsi Sulteng itu dari dampak negatif minuman beralkohol, apalagi dampak negatifnya lebih banyak ketimbang positifnya.

Menurut dia, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.

Ia optimistis jika Kota Palu bebas minuman beralkohol maka tingkat kriminalitas akan turun.

Baca juga: DPRD minta Pemkot Palu pertimbangkan cabut izin miras
Baca juga: DPRD: Pemkot Palu jangan hanya wacana cabut izin penjualan miras
Baca juga: Wali Kota Palu akan cabut izin penjualan minuman keras sebelum Ramadan