Pemkab-DPRD Sigi mulai bahas RPJMD untuk optimalkan kesejahteraan warga

id Pemkab Sigi,DPRD Sigi,Wabup Sigi,Rizal Intjenai,Rpjmd sigi

Pemkab-DPRD Sigi mulai bahas RPJMD untuk optimalkan kesejahteraan warga

Bupati Sigi Mohamad Irwan (tengah), Wakil Bupati Samuel Pongi (kanan) dan Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenai (kiri) (ANTARA/HO-Humas Setda Pemkab Sigi)

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan aspiratif dengan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat
Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD setempat mulai membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 untuk mengoptimalkan pembangunan kesejahteraan masyarakat di daerah itu.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pemikiran yang konstruktif dan aspiratif dengan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat," ucap Wakil Bupati Sigi Samuel Pongi di Sigi, Jumat (16/4).

DPRD Sigi melalui pansus telah membahas dokumen teknis RPJMD Kabupaten Sigi setelah pemerintah daerah setempat mengajukan rancangan awal RPJMD tersebut pada 13 April 2021.

Setelah pembahasan rancangan awal itu, DPRD setempat menindaklanjuti dengan melakukan rapat paripurna tentang penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Bupati Sigi atas rancangan awal RPJMD itu.

Wabup Samuel Pongi mengemukakan pihaknya juga telah melakukan konsultasi publik RPJMD yang salah satu tujuannya mengakomodasi masukan masyarakat.

Hal itu, kata dia, agar penyelenggaraan pembangunan daerah selama 2021-2026 di bawah kepemimpinan Bupati Mohamad Irwan dan Wabup Samuel Pongi berdasarkan aspirasi dan partisipatif masyarakat.

"Hal ini dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus menghasilkan perencanaan daerah yang lebih aspiratif dan wadah partisipasi serta dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan ini merupakan wadah untuk merumuskan strategi dan capaian pembangunan selama lima tahun ke depan," kata dia.

Ia menjelaskan rancangan awal RPJMD, antara lain memuat tentang penjabaran visi dan misi bupati dan wakil bupati, perumusan tujuan dan sasaran pembangunan, perumusan strategi dan arah kebijakan, serta perumusan program pembangunan daerah dan program perangkat daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sigi Mohamad Rizal Intjenae menyampaikan kegiatan ini dapat dijadikan wadah untuk membangun komitmen bersama guna memberikan arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah bagi seluruh komponen daerah dalam mewujudkan cita-cita masyarakat setempat sesuai dengan visi misi kepala daerah.

"Ini untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan," ungkapnya.

Rizal mengatakan sesuai ketentuan, batas waktu penyusunan RPJMD paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik serta harus ditetapkan menjadi peraturan daerah.