PPP ingatkan jajaran pemerintah tidak ciptakan beban politik bagi Presiden

id PPP,PP nomor 57 tahun 2021

PPP ingatkan jajaran pemerintah tidak ciptakan beban politik bagi Presiden

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Antarkementerian/lembaga saling melakukan proofreading atas rancangan kebijakan atau aturan yang akan dikeluarkan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP PPP Arsul Sani mengingatkan semua jajaran di Kabinet Indonesia Maju dan pemerintahan jangan terus menerus menciptakan beban politik dan ruang prasangka tidak baik terhadap Presiden Joko Widodo dengan kebijakan yang dikeluarkan.

Arsul Sani memandang perlu koordinasi yang baik dengan pembahasan antarkementerian dan lembaga (K/L) secara komprehensif atas hal-hal yang sensitif atau akan menarik perhatian publik terkait dengan kebijakan yang akan dikeluarkan.

"Antarkementerian/lembaga saling melakukan proofreading atas rancangan kebijakan atau aturan yang akan dikeluarkan," kata Arsul di Jakarta, Sabtu.

Hal itu, kata dia, terkait dengan tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021.

Dalam Pasal 40 Ayat (3) PP tersebut tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran, sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

Arsul menjelaskan bahwa langkah koordinasi K/L bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat koordinasi di bawah Kemenko yang bersangkutan sehingga sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik.

Ia menilai masalah sinkronisasi dan harmonisasi timbul karena masih rendahnya koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintahan terkait.

"Meskipun ada kementerian koordinator (kemenko), level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta," ujarnya.

Wakil Ketua MPR RI itu mencontohkan rendahnya level koordinasi seperti dalam kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 PP No. 57/2021.

Padahal, menurut dia, dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk ke dalam kurikulum perguruan tinggi.

Jika ada koordinasi yang lebih baik antarkementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021, menurut dia, ketidaksinkronan PP tersebut dengan UU bisa dicegah.

Koordinasi itu, lanjut dia, setidaknya antara Kemendikbud sebagai pemrakarsa, Kemenkumham sebagai koordinator legislasi Pemerintah, dan Sekretariat Negara sebagai pintu terakhir sebelum sebuah produk aturan ditandatangani Presiden.

"Maka, sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP tersebut dengan UU-nya bisa dicegah," katanya.

Jika semuanya sinkron, kata Arsul, beban politik dan ruang prasangka buruk dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisasi secara signifikan.