50 pelajar SMPN 2 Palu terima sosialisasi hukum dari Kejati Sulteng

id Jaksa, masuk, sekolah

50 pelajar SMPN 2 Palu terima sosialisasi hukum dari Kejati Sulteng

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik (kiri) foto bersama dengan siswa dan siswi di sela-sela program 'jaksa masuk sekolah' di SMPN 2 Palu, di Palu, Selasa (20/4/2021).(ANTARA/HO-Kiriman Inti Astutik).

Program tersebut agar wawasan pelajar bisa terbuka, sehingga begitu diharapkan dapat menimalisir tindak kejahatan di kalangan remaja
Palu (ANTARA) - Sebanyak kurang lebih 50 orang pelajar dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Palu, menerima sosialisasi hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

“Tadi kita baru, jaksa masuk sekolah di SMPN 2 Palu, dan sepanjang tahun ini sudah tujuh sekolah dalam program jaksa masuk sekolah,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik, di Palu, Selasa.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut jaksa menyampaikan materi tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar siswa maupun siswi.

“Materi narkotika yang banyak diminta, kemudian ada juga terkait dengan bulliying,” ujarnya.

“Terkait dengan tema narkoba, intinya harus mengetahui sejak dini bahaya narkoba sehingga tidak terjerumus dan terhindar dari hal-hal yang tidak baik sehingga menjadi generasi muda yang bisa diandalkan,” tambahnya.

Inti Astutik berharap, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, pelajar sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa bisa terdidik sejak dini.

“Generasi muda adalah penerus perjuangan bangsa, tunas-tunas muda harus dididik sejak dini, sehingga menjadi generasi muda yang handal, tangguh yang punya moralitas tinggi,” katanya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah menggalakkan program ‘jaksa masuk sekolah’ untuk memberi edukasi pemahaman hukum kepada kalangan pelajar tingkat SMP maupun SMA di provinsi setempat.

“Program tersebut agar wawasan pelajar bisa terbuka, sehingga begitu diharapkan dapat menimalisir tindak kejahatan di kalangan remaja,” kata Kasi Penkum Kejati Sulteng ini.

Ia menambahkan, selain program tersebut, Kejati Sulteng juga memiliki program ‘jaksa menyapa’ melalui siaran radio dengan tema yang sama dan saling berkesinambungan.

“Kita tidak ingin anak usia didik sudah bersentuhan dengan hukum karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tegasnya.