Pemerintah dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi semua pekerja di Sulteng

id Sulteng,Sandi,Palu,Bpjamsostek

Pemerintah dan BPJAMSOSTEK  komitmen lindungi semua pekerja di Sulteng

Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi (ketiga dari kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal dunia (ke dua dari kiri) disaksikan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung (kanan) dalam acara sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa (20/4). ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berkomitmen melindungi semua pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun informal di provinsi itu.



Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan titik terang untuk masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja di sektor formal maupun informal.



"Terutama bagi pegawai di instansi pemeritahan yang masih berstatus honorer. Bukan hanya pegawai honorer tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh pemerintah daerah," katanya dalam sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa.



Untuk itu, ia menyatakan pihak-pihak yang terkait perlu mempercepat realisasi inpres tersebut bagi pekerja di Sulteng dengan lima langkah. Pertama, mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran.



"Kedua, melindungi pekerja di sektor formal yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dan pekerja rentan. Ketiga, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJAMSOSTEK,"ujarnya.



Keempat, lanjutnya, mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJAMSOSTEK bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.



Kelima, melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota kepada gubernur.



Kemudian Rusli meminta ke depan para pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja terhitung sejak mulai berlakunya inpres tersebut.



"Semoga kita dapat bekerjasama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,”ucapnya di hadapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng yang hadir dalam kesempatan itu.



Sementara itu Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang hadir sscara virtual dalam kesempatan itu mengatakan bahwa cakupan program dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK kini bertambah lagi dengan hadirnya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).



Sehingga lengkap sudah perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSKSTEK, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.



“Dengan lima program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti lima sila pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” katanya.