BPJAMSOSTEK harap Sulteng sebagai terdepan optimalkan program jamsostek

id Sulteng,Sandi ,Palu,BPJAMSOSTEK

BPJAMSOSTEK harap Sulteng sebagai terdepan optimalkan program jamsostek

Logo Jamsostek. ANTARA/HO-Humas BPJAMSOSTEK

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadikan daerah itu sebagai terdepan dalam mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek)

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainuddin mengatakan upaya tersebut dalam rangka mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami sangat ingin Sulteng jadi 'leading'-nya dalam implementasi inpres ini melalui kolaborasi antara pemerintah daerah (pemda) di Sulteng dengan BPJAMSOSTEK," katanya secara virtual dalam sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa.

Dia mengemukakan bahwa penting melindungi para pekerja baik yang bekerja di sektor formal dan informal dalam BPJAMSOSTEK, sehingga dengan adanya inpres tersebut kian menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah selalu hadir dan peduli dengan keselamatan para pekerja, termasuk di Sulteng.

Baca juga: Pemerintah dan BPJAMSOSTEK komitmen lindungi semua pekerja di Sulteng
Baca juga: Serikat Pekerja Morowali-BPJAMSOSTEK tingkatkan perlindungan pekerja
Baca juga: Pemkot Palu upayakan guru honorer terlindungi program BPJAMSOSTEK

Cakupan program BPJAMSOSTEK, kata dia, saat ini bertambah lagi dengan hadirnya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga sudah lengkap program perlindungan dalam BPJAMSOSTEK mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan JKP.

“Dengan lima program ini lengkaplah jaminan sosial tenaga kerja seperti lima sila Pancasila. Semoga keadilan sosial terwujud dengan hadirnya JKP,” ucapnya.

Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi dalam kesempatan itu, mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan titik terang untuk masyarakat bahwa pemerintah hadir melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja di sektor formal maupun informal.

"Terutama bagi pegawai di instansi pemerintahan yang masih berstatus honorer. Bukan hanya pegawai honorer tapi pekerja-pekerja rentan seperti petani dan nelayan juga dapat didaftarkan dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Ia menyatakan pihak-pihak yang terkait perlu mempercepat realisasi inpres tersebut bagi pekerja di Sulteng dengan lima langkah, pertama mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran, kedua melindungi pekerja di sektor formal yang berstatus non-ASN atau honorer dan pekerja rentan, ketiga mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJAMSOSTEK.

Keempat, katanya, mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJAMSOSTEK bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.

"Kelima, melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota kepada gubernur," katanya.