BPJAMSOSTEK: 1,2 juta pekerja di Sulteng belum terlindungi BPJAMSOSTEK

id Sulteng,Palu,Sandi,Ramadan,Bpjamsostek

BPJAMSOSTEK: 1,2 juta pekerja di Sulteng  belum terlindungi BPJAMSOSTEK

Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 tahap kedua kepada seorang tenaga kerja sektor pariwisata di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (10/4/2021). Vaksinasi yang difasilitasi oleh Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tengah itu menyasar sedikitnya 710 orang pekerja sektor pariwisata. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww.

Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyatakan masih ada sebanyak 1,2 juta pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang belum terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu Raden Harry Agung mengatakan 1,2 juta pekerja tersebut bekerja di sektor formal seperti tenaga honorer di instansi pemerintah, informal atau bekerja secara mandiri maupun sektor jasa konstruksi yang bekerja baik pada proyek nasional di daerah maupun internasional.
 

"Dari Januari sampai Desember 2020 jumlah pekerja yang terdaftar BPJAMSOSTEK di Sulteng masih di bawah 50 persen yaitu 16,05 persen, atau 231.146 pekerja dari jumlah angkatan kerja yang bekerja 1,4 juta," katanya dalam sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa.
 

Ia menerangkan persoalan itu merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang sebisa mungkin diselesaikan oleh para pemangku kebijakan mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi di Sulteng termasuk oleh BPJAMSOSTEK.
 

"Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan untuk mendorong terbentuknya regulasi dan alokasi anggaran serta mendorong semua pekerja termasuk non ASN dan pekerja rentan tidak terkecuali di Sulteng terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
 

Sementara itu Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi yang hadir dalam kesempatan itu menyatakan pihak-pihak yang terkait perlu mempercepat realisasi inpres tersebut bagi pekerja di Sulteng dengan lima langkah. Pertama, mempersiapkan regulasi dan pengalokasian anggaran.
 

"Kedua, melindungi pekerja di sektor formal yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer dan pekerja rentan. Ketiga, mendaftarkan pekerja di perusahaan daerah dan anak perusahaan dalam program BPJAMSOSTEK,"ucapnya.
 

Keempat, mensyaratkan kewajiban mendaftarkan karyawan dalam program BPJAMSOSTEK bagi setiap perusahaan yang mengurus perizinan usaha.
 

Kelima, melaporkan secara berkala pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota kepada gubernur.
 

Kemudian Rusli meminta ke depan para pemberi kerja sudah harus mendaftarkan pekerja sejak awal atau saat pekerja resmi menandatangani kontrak kerja terhitung sejak mulai berlakunya inpres tersebut.
 

"Semoga kita dapat bekerja sama dan berkomitmen mewujudkan pemenuhan hak-hak pekerja,”katanya di hadapan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulteng yang hadir.