Pemprov Sulteng beri pelonggaran mudik Lebaran 2021

id dishub,mudik

Pemprov Sulteng beri pelonggaran mudik Lebaran 2021

Dishub Sulteng siapkan konsep pelonggaran mudik dalam wilayah Sulteng. (Antara/Anas Masa)

Kami sudah siapkan rancangan pelonggaran mudik, karena berdasarkan surat dari Menko PMK, daerah diberikan ruang untuk hal tersebut
Palu (ANTARA) - Jajaran Dinas Perhubungan Sulawesi Tengah telah menyiapkan konsep untuk memberikan ruang atau pelonggaran mudik Lebaran bagi daerah berdekatan dalam wilayah provinsi itu.

"Kami sudah siapkan rancangan pelonggaran mudik, karena berdasarkan surat dari Menko PMK, daerah diberikan ruang untuk hal tersebut," kata Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno di Palu, Rabu.

Kecuali, mudik antarprovinsi memang tidak dibolehkan untuk semua jenis angkutan umum baik darat, laut dan udara.

Pelonggaran mudik dimaksud, katanya, hanya akan diberlakukan untuk wilayah anglomerasi atau kabupaten-kabupaten yang berdekatan.

Ia mengatakan pihaknya telah memetakan wilayah anglomerasi berdasarkan hasil rapat koordinasi semua pihak terkait beberapa waktu lalu. Ada lima wilayah anglomerasi mudik lebaran yang telah disepakati bersama dalam rakor tersebut.

Kelima wilayah anglomerasi, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala masuk dalam satu wilayah. Berikutnya Kabupaten Poso-Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali-Morowali Utara, Kabupaten Tolitoli-Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai, Banggai Laut dan Banggai Kepulauan.

Pelonggaran mudik hanya berlaku untuk warga yang berdomisili di wilayah anglomerasi. Contohnya, warga yang tinggal di Kota Palu dan akan mudik ke Sigi atau Donggala diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan adalah warga Palu mudik ke Poso atau Tolitoli dan lainnya.

Rancangan pelarangan dan pelonggaran mudik Lebaran di Sulteng, kata Sumarno, masih akan dibahas kembali dalam rapat yang melibatkan semua pihak terkait yang ada di daerah-daerah.

"Semua Dinas Perhubungan yang ada di kabupaten/kota di Sulteng akan rapat bersama sebelum konsep larangan dan pelonggaran mudik diserahkan ke Gubernur Sulteng untuk selanjutnya mengeluarkan surat edaran pemberlakuannya," ujarnya.

Meski ada pelonggaran mudik, lanjutnya, pelaku perjalanan tetap harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, sebab di setiap pintu masuk dan keluar, baik di perbatasan provinsi maupun kabupaten akan dijaga ketat petugas gabungan dari unsur TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).