Indramayu (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjamin harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yaitu Rp4.200 per kilogram, dan akan terus mempertahankan keadaan tersebut.
"Petani tadi mengatakan harga gabah Rp4.200 per Kg dan ini sudah sesuai HPP," kata Mentan Syahrul di Indramayu, Rabu, saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo.
Mentan Syahrul mengatakan harga gabah di tingkat petani, memang sempat di bawah HPP, namun setelah adanya tindakan dari pemerintah melalui sergap, harga kembali ke Rp4.200 per kilogram.
Ia melanjutkan akan turun ke lapangan ketika harga gabah di bawah HPP. Ia juga menjamin akan terus berupaya mempertahankan harga gabah tetap stabil.
Selain harga gabah, Syahrul juga menyinggung soal serapan gabah dan pupuk subsidi. Yasin menyarankan agar petani di Indramayu berkelompok, sebab akan memudahkan pemerintah untuk membantu petani mengembangkan produksinya.
"Kita nanti bisa melakukan intervensi melalui KUR. Misal petani mau beli sendiri traktor dan lainnya, nanti kita bantu melalui subsidi dan KUR," ujarnya.
Sementara Ketua Kelompok Tani Mukti Desa Wanasari Kaedi (46) mengaku sempat kaget saat harga gabah di bawah HPP, yakni sekitar Rp3.700 per kilogramnya, namun saat panen raya harga mulai stabil, dalam artian sesuai dengan HPP.
"Sekarang sudah Rp4.200, sudah stabil, tadinya sempat Rp3.700 per kilo," kata Kaedi.***1***
Berita Terkait
KPK periksa Hanan Supangkat soal proyek pengadaan di Kementan
Selasa, 26 Maret 2024 13:06 Wib
SYL minta penangguhan penahanan karena sakit paru-paru
Rabu, 28 Februari 2024 15:51 Wib
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Jumat, 2 Februari 2024 15:55 Wib
KPK panggil dua pejabat Kementan terkait kasus SYL
Senin, 22 Januari 2024 15:11 Wib
Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa di Bareskrim
Jumat, 12 Januari 2024 15:13 Wib
SYL jalani pemeriksaan konfrontasi selama 12 jam di Bareskrim Polri
Jumat, 12 Januari 2024 7:24 Wib
Polisi kembali panggil delapan saksi terkait kasus Firli pada hari ini
Kamis, 11 Januari 2024 10:24 Wib
ini pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri menurut Dewas KPK
Rabu, 27 Desember 2023 13:15 Wib