Disnakertrans Sulteng akan tindak tegas perusahaan tidak beri THR

id Sulteng,Sandi,Palu,Ramadan,THR

Disnakertrans Sulteng akan tindak tegas perusahaan tidak beri THR

Ilustrasi: Petugas menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

Sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis dan mesti membayarkan denda setiap satu hari keterlambatan dari waktu pemberian THR yang telah ditetapkan

Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menindak tegas jika ada perusahaan di daerah itu yang tidak menunaikan kewajibannya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

"Sanksi yang diberikan secara bertahap mulai dari teguran tertulis dan mesti membayarkan denda setiap satu hari keterlambatan dari waktu pemberian THR yang telah ditetapkan," kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Kota Palu, Kamis.

Jika perusahaan tersebut tidak mempedulikan teguran lisan tersebut, lanjutnya, maka pihaknya kemudian memberikan teguran tertulis kepada instansi pemberi izin usaha kepada perusahaan itu agar diberikan pembatasan dan penundaan kegiatan usaha.

Apabila perusahaan itu tetap tidak memberikan THR kepada pekerjanya maka dilakukan pembekuan kegiatan usaha selama kurun waktu tertentu.

"Penindakan kepada perusahaan seperti jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2006 tentang THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," ujarnya.

Sejauh ini, Joko mengatakan pihaknya telah menyurat pemerintah kabupaten dan kota untuk diteruskan ke perusahaan-perusahaan yang ada di sana agar memberikan THR kepada seluruh pekerjanya.

"Secara administrasi dan kedinasan kita sudah lakukan semua. Kita juga sudah mengunjungi perusahaan yang rentan tidak memberikan THR kepada pekerjanya agar membuat surat pernyataan," ucapnya.

Ia menyatakan saat ini tercatat ada 2.009 perusahaan di Sulteng yang wajib memberikan THR kepada pekerjanya.