Disnakertrans bentuk posko aduan THR untuk tenaga kerja di Sulteng

id Sulteng,Sandi,Palu,THR

Disnakertrans bentuk posko aduan THR untuk tenaga kerja di Sulteng

Ilustrasi - Pekerja di Indonesia seringkali menukarkan uang di kas keliling Bank Indonesia setelah menerima THR. ANTARA/dokumen

Posko Aduan THR sudah dibuka sejak kemarin. Jadi masyarakat utamanya pekerja dapat menyampaikan keluhan, laporan atau konsultasi ke nomor kontak yang kami siapkan

Palu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu dan memudahkan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan di provinsi itu memperoleh haknya.

"Posko Aduan THR sudah dibuka sejak kemarin. Jadi masyarakat utamanya pekerja dapat menyampaikan keluhan, laporan atau konsultasi ke nomor kontak yang kami siapkan," kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Palu, Kamis.

Dijelaskan, aspek utama pelayanan pada posko tersebut ada tiga yaitu informasi kebijakan THR Keagamaan, konsultasi terkait industri ketenagakerjaan atau terkait besaran THR yang berhak diterima berdasarkan lamanya pekerja tersebut telah bekerja, dan pengaduan tentang pelaksanaan pembayaran THR oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja kepada tenaga kerja.

"Jadi masyarakat bisa menyampaikan aduannya kapanpun karena layanan aduannya 24 jam. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh dan capek-capek datang tinggal melalui telepon atau WhatssApp ke nomor posko aduan tersebut. Nanti kami respon dan tindaklanjuti," ujarnya.

Joko menerangkan pihaknya memiliki tim pengawasan dan penindakan di seluruh daerah di Sulteng.

"Misal jika aduannya di Kabupaten Banggai, maka tim pengawas di sana yang akan menindak. Kalau aduannya di Kota Palu, maka tim di Palu yang menindak,"tambahnya.

Ia berharap posko itu efektif meningkatkan kesadaran dan partisipasi pihak perusahaan dalam menunaikan kewajibannya memberikan hak para pekerjanya berupa THR.

Selain melaui Posko Aduan THR, Joko mengatakan Disnakertrans Sulteng juga aktif turun langsung memantau pelaksanaan pembayaran THR oleh pihak perusahaan.

"Bisanya pemberian gaji dan pembayaran THR dilakukan akhir-akhir bulan atau H-7 lebaran. Kalau ada perusahaan yang terdampak COVID-19 dan kesulitan membayarkan THR maka bisa dilakukan paling lambat H-1 atau melalui kesepakatan dengan pekerjanya,"ucapnya.

Disnakertrans Sulteng melalui Posko Aduan THR 2021 menyiapkan empat kontak aduan yang aktif 24 jam baik melalui sambungan telepon atau WhatssApp yakni 085394276500, 081341189677, 082345888859 dan 085256617003.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksana Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Mekanisme pemberian THR kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca juga: Disnakertrans Sulteng akan tindak tegas perusahaan tidak beri THR
Baca juga: Menkeu: THR sebesar Rp30,6 triliun dibagikan H-10 Lebaran
Baca juga: DPR RI minta Kemenaker tegaskan aturan pemberian THR
Baca juga: Menaker ingatkan pengusaha kena sanksi dan denda jika tidak bayar THR