Dahlan Tak Banyak Tahu Tender Pengadaan BBM

id dahlan, iskan

Dahlan Tak Banyak Tahu Tender Pengadaan BBM

Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (kiri) kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/15).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (antarasulteng.com) - Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan kliennya tidak mengetahui banyak soal tender pengadaan BBM high speed diesel (HSD) yang digelar PT PLN (Persero) pada 2010.

"Pak DI sebagai Dirut (Dirut PLN saat itu) tidak banyak tahu dan melihat dokumen itu dilakukan panitia tender," kata Yusril di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Menurutnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi selama delapan jam dengan 50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim seputar klarifikasi dokumen tender pengadaan BBM HSD pada 2010.

Kasus ini berawal dari PLN butuh pasokan sembilan juta ton BBM per tahun untuk pembangkit listrik tenaga diesel di berbagai daerah di Indonesia.

Selama ini, PLN telah membeli langsung kebutuhan BBM tersebut kepada Pertamina. "Tapi setelah dibanding-bandingkan, harga BBM dari Pertamina itu lebih tinggi daripada harga di pasaran," kata Yusril.

Terkait hal itu, Dahlan berulang kali menyurati Pertamina untuk menyesuaikan harga jual BBM, namun Pertamina tidak pernah menanggapinya sehingga pada 2010, PLN berinisiatif membuka tender pengadaan BBM di beberapa daerah untuk mendapatkan harga beli BBM yang lebih murah.

Dari sembilan juta ton kebutuhan PLN, dua juta ton ditenderkan dalam lima tender pengadaan, sedangkan tujuh juta ton tetap dibeli langsung dari Pertamina tanpa proses tender.

Tender ini terbuka bagi produsen BBM dalam negeri maupun produsen asing dengan syarat jika tender dimenangkan asing maka harga terendah yang dimenangkannya harus ditawarkan ke produsen dalam negeri untuk melihat kesanggupan mereka memasok pada harga itu.

"Bila perusahaan asing yang menang dengan harga termurah, maka perusahaan asing harus menawarkan ke perusahaan dalam negeri, sanggup nggak memasok BBM dengan harga terendah seperti harga yang dimenangkan produsen asing, kalau perusahaan dalam negeri itu sanggup ya dia yang menang. Kalau perusahaan dalam negeri nggak menyanggupi, ya perusahaan asing itu akhirnya yang menang," kata Yusril.

Dalam tender itu, Pertamina ikut serta dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN, sedangkan empat tender lainnya dimenangkan oleh PT Shell Indonesia.

Karena Shell perusahaan asing, maka empat tender yang dimenangkan Shell ditawarkan ke Pertamina dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"TPPI akhirnya menyanggupi dua tender, Pertamina menerima dua tender dari Shell," katanya.

Pertamina yang sebelumnya telah menang satu tender, dengan kesanggupan menerima tawaran itu mendapat total tiga tender.

Dalam proyek ini, menurut Yusril, PLN mendapatkan pasokan BBM dengan dua harga berbeda dari Pertamina yakni harga konvensional dan harga tender yang lebih murah.

"Ini terobosan untuk mendapat harga BBM lebih murah. Tapi malah disidik karena ada dugaan korupsi. Pak DI juga bingung unsur korupsinya di mana dalam kasus ini," kata Yusril.

Saat ditanya kemungkinan ada kesalahan prosedur dalam proses tender, Yusril memastikan tidak ada, apalagi kredibilitas peserta tender telah diperiksa sebelum tender digelar.

"Tidak ada kesalahan prosedur tender. Ini sudah berlangsung sebagaimana mestinya dan (kredibilitas para peserta tender) telah diperiksa oleh Sucofindo," ujar Yusril.

 Dahlan ditengarai melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. (skd)