Anggota DPR: Larangan mudik solusi terbaik cegah pandemi COVID-19

id mudik, covid,sulteng,larangan mudik

Anggota DPR: Larangan mudik solusi terbaik cegah pandemi COVID-19

Anggota Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Matindas J Rumambi (kanan). (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan asal Sulawesi Tengah Matindas J Rumambi mengatakan larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah pusat merupakan solusi terbaik untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 di Tanah Air.

"Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk di Sulteng perlu menindaklanjutinya dengan segera mengeluarkan surat keputusan/edaran soal kebijakan tersebut, sehingga masyarakat secepatnya dapat mengetahui larangan tersebut," katanya di Palu, Selasa.

Masyarakat, kata dia, sedang menunggu tindak lanjut larangan mudik Lebaran yang telah dikeluarkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut perlu didukung semua pihak, karena demi kesehatan dan keselamatan jiwa, sebab hingga kini penyebaran virus corona belum juga berakhir.

Data yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 Sulteng menyebutkan angka kesembuhan terus bertambah, namun bukan berarti virus corona sudah tidak ada. Virusnya masih ada dan jangan sampai lengah.

Salah satu bentuk perhatian pemerintah adalah dikeluarkannya kebijakan pelarangan mudik Lebaran agar kasus COVID-19 tidak semakin tinggi karena adanya peningkatan pelaku perjalanan.

Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan dan Keselamatan Jalan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan Sulteng Sumarno mengaku pihaknya tinggal menunggu surat keputusan dan surat edaran dari Gubernur Sulteng soal kebijakan dan mekanisme pelarangan mudik Lebaran di daerah ini.

Ia mengatakan sudah menyiapkan konsep dan selanjutnya akan ditandatangani oleh Gubernur Sulteng. "Hari ini kita berharap sudah ada surat keputusan dan edaran dari Gubernur Sulteng soal pelarangan mudik Lebaran ini," katanya.

Pemprov Sulteng akan melakukan penjagaan ekstra ketat di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar, terutama melalui jalur darat dengan menempatkan minimal 10 orang petugas dari berbagai instansi terkait.

Petugas yang akan ditempatkan terdiri daru unsur TNI/Polri, Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan rapat koordinasi terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan semua pihak terkait yang ada di Provinsi Sulteng.