Pemkot Awasi Perusahaan Bayar THR

id thr

Pemkot Awasi Perusahaan Bayar THR

Illustrasi (ANTARANews)

Jangan sampai ada yang telat atau bahkan tidak menerima THR
Palu,  (antarasulteng.com) - Pemerintah Kota Palu akan mengawasi perusahaan saat membayarkan tunjangan hari raya (THR) agar jumlahnya tepat dan tidak terlambat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Palu Maswati di Palu, Kamis mengatakan, pengawasan itu bertujuan agar seluruh karyawan perusahaan swasta, BUMN, atau BUMD menerima hak mereka untuk turut merayakan Lebaran.

"Jangan sampai ada yang telat atau bahkan tidak menerima THR," ujarnya.

THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Idul Fitri agar masyarakat bisa mempergunakannya untuk berbelanja memenuhi kebutuhan.

Dia juga mengajak pekerja untuk juga aktif mengawasi perusahaannya, dan melaporkannya jika ada pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Jumlah THR tersebut adalah sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun. Kalau kurang dari setahun maka THR dibayarkan secara proporsional kepada karyawan.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Sulawesi Tengah Lukius Todama mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk tidak lambat membayar THR.

"Kalau bisa dipercepat mengingat harga berbagai kebutuhan sudah naik," katanya.

Menurutnya, adanya THR sangat membantu pegawai terutama saat merayakan Lebaran dan memenuhi berbagai kebutuhan lainnya.

Dia mengatakan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai waktu atau bahkan tidak memberikan THR bisa dikenakan sanksi administrasi.

Sanksi administrasi tersebut antara lain teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pencabutan.

Dia juga menganggap pemerintah adalah mitra FSPNI dalam mengawasi perusahaan. "Namun karyawan juga harus berani lapor jika menerima THR tidak sesuai aturan," katanya. (skd)