OJK: Investasi ilegal Un Swissindo sebabkan kredit macet di Sulteng Rp6,72 miliar

id Sulteng,Sandi,Antara,OJK,OJK Sulteng

OJK: Investasi ilegal Un Swissindo sebabkan kredit macet di Sulteng Rp6,72 miliar

Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar. ANTARA/OJK Sulteng

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat investasi ilegal United Nation Trust Orbit Swissindo (UN parSwissindo) telah mengakibatkan kredit bermasalah atau kredit macet di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebesar Rp6,72 miliar di enam bank dengan 50 debitur.

Un Swissindo beroperasi di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng sejak tahun 2017. Un Swissindo menggunakan modus janji pelunasan utang di lembaga keuangan dan janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau Voucher Human Obligation (Voucher M1).

"Dalam memberikan janji agar masyarakat Sulteng tergiur, UN Swissindo mengaku dapat menyelesaikan utang masyarakat dengan jaminan sertifikat Bank Indonesia (BI) atau surat berharga lainnya," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar kepada ANTARA di Kota Palu, Kamis.

Terkait dengan hal tersebut, lanjut dia, BI kemudian langsung merespon dengan mengeluarkan siaran pers nomor 18/70/Dkom tanggal 30 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa sertifikat BI atau surat berharga lainnya yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah palsu dan merupakan penipuan yang mencatut nama BI.

"Selanjutnya UN Swissindo mencatut nama Bank Mandiri dan bank telah mengeluarkan siaran pers nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerja sama dengan UN Swissindo dalam pendaftaran penerima bantuan dimaksud," ujarnya.

Sedangkan dalam modus janji pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup atau Voucher M1, OJK Sulteng mendapatkan laporan dari aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa terdapat ribuan masyarakat yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota tergiur melakukan pendaftaran di Sekretariat UN Swissindo. 

"Dalam hal ini masyarakat di iming-imingi pemberian biaya peningkatan kesejahteraan hidup dengan jumlah tertentu dengan syarat melakukan pendaftaran dan penyerahan sejumlah uang dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terangnya.

Konsentrasi masyarakat, kata Gamal, yang tergiur oleh modus terbaru ini paling banyak di Kota Palu dan Kabupaten Poso.

Dalam modusnya agar dipercaya oleh masyarakat, ia menjelaskan UN Swissindo melakukan penipuan dengan mencatut atau mengklaim yakni pertama, mengatasnamakan lembaga tinggi negara atau internasional atau lembaga tertentu dengan dasar
kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Kedua, memiliki sertifikat BI atau surat berharga lainnya atau mendapatkan warisan dari pihak tertentu dalam jumlah yang besar," tambahnya.

OJK melalaui Satgas Waspada Invetasi (SWI) telah menghentikan seluruh kegiatan investasi ilegal tersebut.

"Karena pimpinan Un Swissindo telah menjalani hukuman maka para anggotanya di Sulteng berangsur-angsur menghilang," ujarnya.