Pemprov Sulteng ingatkan kepada perusahaan harus bayar THR karyawan

id pemprov sulteng,sekretaris daerah sulteng,mulyono,thr,lebaran 1442 hijriah,idul fitri 1442 hijriah

Pemprov Sulteng ingatkan kepada perusahaan harus bayar THR karyawan

Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono (Dok Biro Humas Setda Pemprov Sulteng)

Membayar THR karyawan adalah kewajiban yang harus dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan
Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan kepada perusahaan yang ada di wilayah Sulteng  harus membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan sebagai salah satu kewajibannya.

"Membayar THR karyawan adalah kewajiban yang harus dan wajib dilaksanakan oleh masing-masing perusahaan," ucap Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Mulyono, di Palu, Sabtu.

Kata Mulyono Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hal itu tidak menghilangkan kewajiban membayar THR sesuai dengan besaran yang ditentukan di peraturan perundang-undangan.

Oleh Pemerintah Pusat pengusaha yang terlambat membayar atau tidak membayarkan THR bisa kena denda dan sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Kami akan mengawasi dan melakukan pemantauan terhadap implementasi surat edaran ini bagi perusahaan," ucap Mulyono.

Bertepatan dengan momentum Hari Buruh 1 Mei 2021, Mulyono mengingatkan bahwa momentum ini harus berujung pada pemenuhan hak-hak buruh yang dilakukan oleh perusahaan, salah satunya membayar THR.

Ia juga menyebut bahwa di tengah pandemi COVID-19 ini, dunia usaha atau pelaku usaha dan perusahaan, serta masyarakat pekerja memiliki kontribusi yang besar dalam memutus rantai penularan COVID-19.

Jumlah pekerja, mobilitas dan interaksi dalam aktivitas pekerja cukup besar dan apabila dilakukan mitigasi dan menyiapkan tempat kerja yang aman, maka pemutusan mata rantai penularan dapat terwujud.

“Alhamdulillah, perusahaan-perusahaan yang telah menerapkan dan pencegahan COVID-19 di tempat kerja, diberikan apresiasi penghargaan oleh pemerintah daerah,”tuturnya.

Baca juga: Pemprov Sulteng imbau perusahaan beri THR sebelum H-7
Baca juga: Disnakertrans Sulteng imbau perusahaan yang sulit beri THR lakukan dialog
Baca juga: Perusahaan di Sulteng diingatkan agar beri THR paling lambat H-1 Lebaran
Baca juga: Disnakertrans bentuk posko aduan THR untuk tenaga kerja di Sulteng