Legislator Sulteng desak pemprov kawal pembayaran THR

id thr buruh,nasdem,nasdem sulteng,idul fitri 1442 hijriah,ibrahim hafid

Legislator Sulteng  desak pemprov kawal pembayaran THR

Anggota DPRD Provinsi Sulteng Ibrahim Hafid (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ibrahim Hafid mendesak pemprov setempat mengawal pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Mengenai pembayaran THR karyawan ini harus menjadi fokus pemerintah untuk mengawal, memantau, agar buruh benar-benar mendapatkan haknya," ucapnya di Palu, Minggu.

Ia mengemukakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan edaran tentang THR 2021 yang mewajibkan pengusaha membayar tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Untuk perusahaan yang kondisi perekonomiannya masih terdampak pandemi COVID-19, diberikan dispensasi paling lambat sehari sebelum hari raya dengan syarat harus mencapai kesepakatan dengan pekerja dalam dialog yang dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

"Di sinilah pentingnya pemerintah harus melakukan pemantauan dan mengawal hal itu, karena hal ini menyangkut dengan hak-hak buruh/karyawan," katanya.

Ibrahim juga mendesak Pemprov Sulteng membuka posko pengaduan agar karyawan memiliki akses untuk mengadu ke mana dan kepada siapa bila THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

"Posko THR itu sebagai bentuk pemberian kepastian hukum dan mengatasi jika ada keluhan ataupun konsultasi terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, katanya, posko pengaduan harus dibentuk, sedangkan saat mendapat laporan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan THR berupa nota pemeriksaan hingga memberikan rekomendasi kepada gubernur dan atau wali kota setempat untuk pengenaan sanksi.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi hingga pembekuan usaha, sedangkan sanksi maupun denda lima persen dari total THR yang harus dibayarkan perusahaan.

Ibrahim Hafid mengatakan pentingnya pemprov memastikan perusahaan atau dunia usaha mematuhi kewajiban membayar THR kepada karyawan.