Seluruh fraksi DPRD Palu setujui Raperda RTRW 2021-2041 menjadi perda

id Palu,DPRD Palu,Sulteng,Sandi

Seluruh fraksi DPRD Palu  setujui Raperda RTRW 2021-2041 menjadi perda

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Palu 2021-2041 Nanang membacakan laporan pansus atas Raperda Kota Palu tentang RTRW 2021-2041 dalam rapat paripurna permintaan persemaian bersama oleh seluruh fraksi DPRD Palu atas Raperda Kota Palu tentang RTRW 2021-2041 di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Sabtu malam (1/5) hingga Minggu dini hari (2/5). ANTARA/Muhammad Arsyandi

Palu (ANTARA) - Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2024 menjadi peraturan daerah (perda).



Meskipun mendapat persetujuan, sejumlah fraksi memberikan catatan dan kritisi penting yang harus diakomodir dan diperbaiki dalam raperda tersebut sebelum disahkan menjadi perda dalam rangka melindungi masa depan warga ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu.



"Kawasan-kawasan rawan bencana tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat mengubah fungsi kawasan tersebut," kata Juru Bicara Fraksi Nasional Demokrat DPRD Palu, Mutmainnah Korona pada rapat paripurna permintaan persetujuan seluruh fraksi DPRD Palu atas Raperda RTRW 2021-2041 di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Minggu.



Kemudian, lanjutnya, mengembalikan fungsi kawasan yang memiliki sejarah ekosistem mangrove dan bakau di sempadan Teluk Palu untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup.



Mutmainnah juga mendesak agar dalam raperda yang secepatnya disahkan menjadi perda itu memuat poin agar menjadikan kawasan di sekitar sesar patahan Palu Koro sebagai kawasan yang tidak boleh ditinggali.



"Tujuannya agar meminimalisir korban jiwa dan materil jika terjadi bencana yang sama seperti pada tahun 2018 di kemudian hari,"ucapnya.



Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW Kota Palu 2021-2041 Nanang menyatakan bencana gempa, tsunami dan likuefaksi 2018 membuka mata semua pihak akan pentingnya menata ruang sebaik-baiknya.



Sehingga pengaturan zona atau kawasan rawan bencana menjadi titik perhatian serius selama proses pembahasan pansus sebagai akhir dari mekanisme pembicaraan tingkat I.



"Kota Palu yang disematkan para ahli mitigasi sebagai daerah supermarket bencana yang mulai dari bencana gempa bumi, likuefaksi, banjir, tanah longsor, dan bencana lingkungan lainnya semua terjadi di Kota Palu," terangnya.



Sehingga, kata Nanang, ini mesti dipersiapkan agar ke depannya tidak lagi menimbulkan kerugian hilangnya jiwa dan materil yang jauh lebih besar akibat tidak konsisten dalam perencanaan ruang.



"Seperti pengalihan fungsi ruang, pembangunan yang abai terhadap pola ruang yang sudah ada dan tidak optimalnya peran pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan," tambahnya.