Pemprov Sulteng izinkan warga mudik dengan pembatasan ketat

id Sulteng ,Sandi,Palu,Mudik

Pemprov Sulteng  izinkan warga mudik dengan pembatasan ketat

Sejumlah pemudik naik ke dalam bus mudik gratis yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor Dinas Perhubungan Sulteng di Kota Palu, Rabu (29/5/2019). Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Sulteng melalui Dinas Perhubungan itu memberangkatkan 501 pemudik yang terdiri dari masyarakat kurang mampu, mahasiswa, dan pelajar dengan tujuan sejumlah Kabupaten di Sulawesi Tengah. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

Palu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengizinkan warga di 13 kabupaten dan satu kota di provinsi itu untuk mudik namun dengan pembatasan ketat dan tidak keluar dari wilayah tersebut.
 

Gubernur Sulteng Longki Djanggola menjelaskan pelonggaran mudik hanya diberlakukan untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi atau kabupaten-kabupaten dan kota terdekat.
 

"Wilayah aglomerasi yang dimaksud meliputi, pertama, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Kedua, Kabupaten Poso dan Tojo Unauna," katanya sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 440/370.4/Ro.AS.PIM Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Masyarakat Sulteng yang diterima ANTARA di Kota Palu, Senin malam.
 

Ketiga, lanjutnya, warga yang berada di Kabupaten Morowali hanya bisa melakukan mudik ke Morowali Utara (Morut). Begitupun sebaliknya.
 

"Keempat, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut. Kelima, Kabupaten Tolitoli dan Buol,"ujarnya.
 

Kemudian Longki menerangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik ke luar daerah atau mudik lintas wilayah aglomerasi pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
 

"Larangan tersebut dikecualikan bagi
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja," jelasnya.
 

Kemudian bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
 

Pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah tersebut mesti memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pemerintah daerah setempat yang menjadi tujuan pegawai ASN bepergian.
 

"Juga peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan," terangnya.
 

Dan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.