Pemkot Palu intensifkan operasi yustisi untuk tekan COVID-19

id Sandi,Palu,Sulteng,Ramadan ,Mudik

Pemkot Palu  intensifkan operasi yustisi untuk tekan COVID-19

Sejumlah anggota Satpol PP Kota Palu melakukan operasi yustisi di salah satu tempat perbelanjaan dalam rangka mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menegaskan dan memutus mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19 Senin malam (3/5). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Palu (ANTARA) - Pemerintah Kota Palu bersama tim gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional (TNI) serta pemangku kepentingan terkait mengintensifkan operasi yustisi dalam rangka menekan dan memutus rantai penularan dan penyebaran COVID-19.

Di sela-sela operasi yustisi di salah satu tempat perbelanjaan di Palu, Senin malam, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkot Palu Trisno Yulianti mengingatkan seluruh pengunjung dan pemilik toko akan sanksi tegas jika melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan dan penyebaran COVID-19.

"Bagi pelaku usaha yang melanggar akan diberikan teguran lisan atau tertulis hingga denda administratif sebesar Rp2 juta. Jika tetap abai, maka akan dilakukan penghentian sementara atau pencabutan izin usaha," katanya.

Sementara itu, bagi pelanggar perorangan , sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial selama 60 menit, yakni membersihkan sampah, menyapu jalan dan tempat ibadah serta denda administratif Rp100 ribu.

"Oleh karena itu saya berharap warga Palu, termasuk para pelaku usaha, agar disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19," ujarnya.

Ia tidak ingin Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu mengalami "tsunami" COVID-19 seperti yang dialami India karena warganya mengabaikan protokol kesehatan.

Trisno menyebut penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 9 Tahun 2021 tentang Revisi Perwali Palu Nomor 9 Tahun 2020 mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.