Pemkab Sigi tetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus pencegahan stunting

id pemkab sigi,lokasi fokus,bupati sigi,lokus stunting,mohamad irwan,stunting sigi

Pemkab Sigi  tetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus pencegahan stunting

Bupati Sigi Mohamad Irwan menandatangani komitmen bersama pencegahan stunting dalam kegiatan rembuk stunting, di Sigi, Senin. (Dok Humas Setda Pemkab Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerntah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus intervensi pencegahan kasus stunting (kekerdilan) Tahun 2021 2021, yang salah satu tujuannya untuk menjamin tumbuh kembang anak secara sehat.

"Desa-desa yang ditetapakn sebagai lokasi fokus ini harus menjadi perhatian kita bersama," ucap Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta, di Sigi, Senin (3/5).

Pemerintah menyebut stunting merupakan kondisi gagal tumbuh, dimana tinggi badan anak tidak berbanding lurus dengan usianya.

Kasus kekerdilan di Sigi, diakui oleh pemerintah setempat menjadi satu tantangan yang harus dihadapi secara serius dan butuh komitmen semua pihak dalam intervensi penurunan kasusnya.

"Pencegahan stunting kini menjadi salah satu fokus pemerintah karena berpengaruh terhadap kualitas SDM dalam daya saing bangsa," ujarnya.

Karena itu, Pemkab Sigi menyusun dan menetapkan 25 lokasi fokus yang terdiri dari sembilan kecamatan di wilayah tersebut, meliputi Palolo terdiri dari Desa Makmur, Karunia, Rahmat, Petimbe.

Kecamatan Nokilalaki meliputi Desa Kamarora B, Bulili, Kamarora A. Kecamatan Marawola Barat meliputi Desa Panesibaja, Matantimali. Kecamatan Kulawi Desa Towulu, Rantewulu.

Kecamatan Gumbasa Desa Simoro, Tuwa, Pandere, Kecamatan Dolo Selatan meliputi Desa Sambi, Bangga. Kecamatan Dolo Barat meliputi Desa Mantikole, Luku, Pewunu, Balaroa Pewunu, Pesaku, Kaleke. Kecamatan Dolo Desa Soulowe, Potoya dan Kecamatan Sigi Biromaru meliputi Desa Maranata.

Sebelumnya pada Tahun 2020, Pemkab Sigi menetapkan 10 desa sebagai lokasi fokus pencegahan dan penanganan stunting. Penetapan 10 desa itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sigi Nomor: 444-185 Tahun 2020 terdiri atas Desa Lemosiranindi, Pelempea, Morui, Marena, Siwongi, Rantewulu, Waturalele, Langko, Sibalaya Selatan dan Sibalaya Barat.

Berkaitan dengan itu Ketua DPRD Sigi Rizal Intjenai mendukung langkah pemerintah menetapkan 25 desa sebagai lokasi fokus pencegahan stunting.

Menurut Rizal Intjenai dengan ditetapkannya lokasi fokus, maka penanganan dan pencegahan stunting lebih terarah dan lebih fokus pada desa yang telah ditetapkan.

"Tentu ini telah dikaji dan melewati berbagai pertimbangan oleh Pemkab Sigi sebelum ditetapkan menjadi desa lokasi fokus," ucapnya.
Bupati Sigi Mohamad Irwan menyaksikan Ketua TP PKK dan Sekretaris Daerah Sigi menandatangani komitmen bersama pencegahan stunting dalam kegiatan rembuk stunting, di Sigi, Senin. (Dok Humas Setda Pemkab Sigi)