Guru Besar: Pers berperan bangkitkan optimisme warga di masa pandemi

id zainal abidin,hari kebebasan pers,pers,jurnalis,mui palu,Prof zainal Abidin

Guru Besar:  Pers berperan bangkitkan optimisme warga di masa pandemi

Guru Besar IAIN Palu Prof Dr H Zainal Abidin MAg (ANTARA/Muhammad Hajiji)

Palu (ANTARA) - Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Prof Dr Zainal Abidin mengatakan pers berperan menjadi pemberi motivasi untuk membangkitkan optimisme warga agar bisa bebas dan bangkit dari keterpurukan kala pandemi COVID-19.

"Tentu kami berharap banyak kepada insan pers, untuk bersama-sama seluruh elemen bangsa, dalam rangka memberikan motivasi, memberikan semangat, kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk di Sulteng, agar supaya kita semua optimis untuk bangkit," ujarnya di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa.

Zainal mengatakan hal itu terkait dengan momentum Hari Kebebasan Pers Dunia yang jatuh pada 3 Mei.

Ia menyebut bahwa motivasi untuk menumbuhkan optimisme, menjadi salah satu modal untuk bangkit dari keterpurukan dalam situasi pandemi COVID-19.



Karena itu, kata dia, tugas dan fungsi dari insan pers sangat dibutuhkan dalam membangun optimisme tersebut. Oleh karenanya, ia berharap insan pers ikut mengedukasi masyarakat, memberikan semangat.

"Agar optimisme itu muncul, sehingga dengan optimisme itu akan tercipta situasi yang baik, aman dan tentram, serta dapat berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan," kata Prof Zainal.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengemukakan hari kebebasan pers tanggal 3 Mei 2021 menjadi momentum untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis.

"Berdasarkan berbagai informasi yang diterima dari berbagai media bahwa jurnalis masing sering mendapat perlakuan kekerasan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," katanya.

Rektor Pertama IAIN Palu mengemukakan, di era demokrasi seyogianya semua pihak telah memiliki pandangan dan persepsi yang sama tentang tugas dan fungsi pers/jurnalis, sehingga tidak perlu ada kekerasan terhadap jurnalis.

Apalagi, ujar dia, negara telah menerbitkan Undang-Undang Kebebasan Pers yang telah memberikan ruang kebebasan kepada para awak media dan perusahaan pers untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Namun demikian, kebebasan pers juga patut disertai dengan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh seorang jurnalis dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan UU Kebebasan Pers.

"Jurnalis/pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berhak mendapatkan perlindungan dan hak mendapatkan perlakukan yang baik dari semua pihak termasuk pemerintah dan penegak hukum," katanya.

Ia juga menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya para awak media/jurnalis harus mengemban profesi-nya dan berpedoman penuh pada kode etik jurnalistik.