Palu (ANTARA) - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Prof Dr H sagaf S Pettalongi MPd mengemukakan semua pihak harus menjunjung tinggi kebebasan pers dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Pemerintah telah mengatur dan memberikan pengakuan terhadap kebebasan pers melalui undang-undang tentang pers, maka siapapun di negara ini harus tunduk dan patuh terhadap aturan itu," ucap Prof Sagaf Pettalongi MPd, di Palu, Selasa, terkait momentum Hari Kebebasan Pers, 3 Mei 2021.
Prof Sagaf menyebut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan landasan hukum untuk kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga harus bebas dari segala bentuk intervensi pihak lain.
Bahkan, kata Prof Sagaf, sesuai dengan aturan UU tersebut, maka setiap orang tidak boleh menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis dalam melakukan satu kegiatan peliputan.
Prof Sagaf juga menilai insan pers dan perusahaan pers memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Karya jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers merupakan satu bentuk produk yang menjadi pengetahuan bagi pembaca. Inilah peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Oleh karena itu, kata Prof Sagaf, pers perlu memegang prinsip mendidik, mencerahkan, dan pemberi solusi dalam karya jurnalistiknya.
Apalagi di masa pandemi COVID-19 ini, di mana informasi negatif mengenai pandemi COVID-19 dan informasi negatif mengenai vaksin, banyak bertebaran di berbagai platform media sosial.
Sehingga, kata dia, peran pers penting untuk memberikan edukasi mengenai pandemi an vaksin COVID.
Hal itu penting agar masyarakat percaya bahwa COVID-19 benar ada dan berbahaya bagi manusia, serta masyarakat tidak ragu dan takut untuk divaksin.
"Karena informasi negatif mengenai pandemi COVID-19 yang menyebut bahwa COVID adalah konspirasi, serta informasi negatif menyangkut vaksin, ini membentuk langsung pemahaman masyarakat. Akibatnya, muncul resistensi di tingkat masyarakat," kata Prof Sagaf.
Oleh karena itu, menurut Guru Besar Manajemen Pendidikan di IAIN Palu itu, peran pers dalam mendidik dan mencerahkan masyarakat, sebagai satu bentuk kepedulian dan keberpihakan pers dalam menyukseskan penyelenggaraan pembangunan manusia, baik di tingkat daerah maupun nasional.
"Peran dan tanggung jawab yang begitu besar diemban oleh insan pers dan perusahaan pers, patut untuk diberikan apresiasi. Saya secara pribadi dan mewakili seluruh komponen civitas akademik IAIN Palu mengucapkan selamat Hari Kebebasan Pers, 3 Mei tahun 2021, semoga peran untuk mengedukasi masyarakat tetap dipertahankan dan ditingkatkan," kata Prof Sagaf.
Berita Terkait
Menkominfo sebut kritik masyarakat sehatkan pelaksanaan demokrasi
Rabu, 14 Februari 2024 16:08 Wib
Kelompok kebebasan pers desak EU lindungi jurnalis dalam konflik Gaza
Kamis, 25 Januari 2024 7:34 Wib
Vonis bebas Fatia-Haris jadi acuan cegah kriminalisasi pembela HAM
Rabu, 10 Januari 2024 12:24 Wib
Presiden Joko Widodo sedih kebebasan demokrasi dilampiaskan dengan fitnah
Rabu, 16 Agustus 2023 13:06 Wib
Hari Kebebasan Pers Sedunia: AJI dorong penanganan penyerangan media
Kamis, 4 Mei 2023 13:03 Wib
Dewan Pers ajak kembangkan pers bebas dan bertanggung jawab
Rabu, 8 Februari 2023 13:57 Wib
Jokowi minta pers tidak hanya bicara soal kebebasan
Senin, 6 Februari 2023 13:00 Wib
Menkominfo: Pemerintah hormati dan jaga kebebasan berpendapat
Minggu, 10 April 2022 16:54 Wib