Menteri Investasi akan bantu pemenang tender PUPR dalam hal perizinan

id menteri investasi,bahlil lahadalia,pemenang,tender kementerian pupr,perizinan

Menteri Investasi akan bantu pemenang tender PUPR dalam hal perizinan

Tangkapan layar - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam market sounding Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis (6/5/2021). ANTARA/Aji Cakti

Dalam hal ini atas perintah bapak Menteri PUPR kepada kami untuk setiap investor yang akan memenangkan proyek, siapapun yang akan memenangkan, nanti kita akan membantu proses perizinannya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia siap membantu siapa pun investor yang memenangkan tender proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR dalam hal perizinan.

Bahlil mengatakan bahwa atas dasar pemikiran tersebut, Kementerian Investasi/BKPM menyambut baik market sounding dari Kementerian PUPR yang dilakukan. Sudah barang tentu dibutuhkan kolaborasi yang baik antara pemerintah dengan swasta.

"Dalam hal ini atas perintah bapak Menteri PUPR kepada kami untuk setiap investor yang akan memenangkan proyek, siapapun yang akan memenangkan, nanti kita akan membantu proses perizinannya," ujarnya dalam market sounding Kementerian PUPR di Jakarta, Kamis.

Menteri Investasi itu menambahkan, terkait dengan market sounding pada hari ini, Kamis (6/5) dia ingin menyampaikan kepada bapak/ibu peserta yang akan mengikuti tender bahwa pertama negara sekarang sudah setiap tahun melakukan perubahan-perubahan fundamental dalam konteks perubahan regulasi yang pada akhirnya kemudian untuk memberikan kemudahan.

Kedua, negara juga sangat membutuhkan investasi yang besar tahun ini sekitar Rp900 triliun dan pada tahun 2022 diberikan target Rp1.100 sampai dengan Rp1.200 triliun untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5 persen.

Sekarang dengan implementasi UU Cipta Kerja, PP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko maka seluruh perizinan sekarang sudah berbasis elektronik dan via Online Single Submission (OSS), dan yang menyelesaikan adalah Kementerian Investasi/BKPM. Kementerian Investasi/BKPM yang akan menandatangani perizinan-perizinan usaha dari 18 Kementerian/Lembaga.

Bahlil mengatakan bahwa dahulu kalau urus izin itu tidak tahu kapan waktunya selesai, namun dengan adanya undang-undang sekarang maka sudah ada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha. Ini semata-mata untuk memberikan kepastian, kemudahan, efisiensi dan efektifitas bagi pelaku usaha.

"Atas dasar itu bapak ibu semua kami sudah berjanji kepada seluruh investor bahwa silakan investor membawa teknologi, modal, membawa sebagian pasar, sedangkan nanti urusan izinnya dan urusan pemerintah daerahnya, pemerintah yang akan bersama-sama bapak dan ibu untuk membantu," kata Menteri Investasi tersebut.

Bahlil meyakini kalau hal tersebut mampu diciptakan dengan baik, maka iklim investasi Indonesia akan semakin membaik, penciptaan lapangan pekerjaan akan semakin terbuka, pertumbuhan ekonomi nasional juga akan semakin meningkat dan yang terpenting adalah bagaimana bisa meningkatkan pendapatan negara agar dana APBN bisa tersalurkan lebih banyak lagi kepada Kementerian PUPR untuk bagaimana bisa membangun infrastruktur dari Aceh hingga Papua.